jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, resmi memecat pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo sesuai rekomendasi Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu.
Hal itu dilakukan seusai Rafael Alun terbukti melakukan praktik jahat terkait pencucian uang.
BACA JUGA: Begini Kata Menkeu Sri Mulyani soal Penelusuran Aset Rafael Alun
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membeberkan bahwa pencucian uang yang dilakukan Rafael Alun dilakukan secara terencana, struktural, dan melibatkan banyak pihak.
Guru Besar Bidang Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada (UGM), Erwan Agus Purwanto, mendukung pemecatan Rafael Alun jika memang Rafael Alun terbukti melakukan pelanggaran berat.
BACA JUGA: 40 Rekening Rafael Alun Diblokir PPATK, Nilai Transaksinya, Wow
"Kalau sudah terbukti, keputusan tersebut saya kira sudah tepat," ucapnya singkat saat dihubungi di Jakarta, Selasa (8/3).
Di sisi lain, anggota Komisi XI DPR, Misbakhun, tidak mempersoalkan rencana pemecatan Rafael Alun selama ada dasarnya. Apalagi, pemberhentian seorang pegawai Kemenkeu adalah kewenangan Sri Mulyani.
"(Pemecatan Rafael Alun, red) itu kewenangan Menkeu. Kalau ada dasarnya, silakukan sesuai kewenangan," katanya.
Berdasarkan pemeriksaan Inspektorat, Rafael Alun terbukti tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap dan perilaku kepada setiap orang, baik dalam maupun luar kedinasan. Misalnya, terbukti tak melaporkan LHKPN dengan benar serta tidak patuh dalam pelaporan dan membayar pajak.
Irjen Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh sebelumnya mengatakan pemecatan Rafael Alun sesuai rekomendasi pihaknya telah disetujui Menkeu.
"Itjen merekomendasikan untuk memecahkan saudara RAT. Usulannya sudah disampaikan dan Ibu Menteri sudah menyetujuinya," katanya dalam telekonferensi pers, beberapa saat lalu.(mcr10/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul