Kerap Alami KDRT, Istri Sewa Preman untuk Aniaya Suami

Rabu, 25 November 2020 – 16:01 WIB
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Arie Ardian saat konferensi pers kasus penganiayaan di Mapolres Metro Jakarta Timur, Rabu (25/11). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Lantaran kesal suaminya sering mabuk minuman keras dan selingkuh, Dian Safitri (32) nekat menyewa jasa preman untuk menganiaya Lucky (32), suaminya.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Arie Ardian mengatakan, selain sering mabuk minuman keras, Lucky juga sering menganiaya Dian.

BACA JUGA: Info Kasus Pengeroyokan 2 Prajurit TNI oleh Rombongan Moge, Ada yang Baru

"Istri korban ini sering dianiaya, dipukuli. Sudah sepuluh tahun pengakuannya sudah sering dianiaya korban," kata Arie di Mapolres Metro Jakarta Timur, Rabu (25/11).

Kesabaran Dian pun habis, dia akhirnya nekat menyewa jasa preman untuk menganiaya suaminya.

BACA JUGA: Duit Rp 1,3 Miliar Mengalir ke Rekening TA

Dian menjanjikan bayaran sebesar Rp 100 juta kepada tiga preman tersebut untuk menganiaya korban.

Akhirnya pada 2 November 2020, tiga preman yang berinisial GG (20), FF (16), dan RS (17) melancarkan aksinya menganiaya korban di rumahnya, Jalaj Dukuh, Kramat Jati, Jakarta Timur.

BACA JUGA: Ekspor Benih Lobster jadi Bancakan Pihak-pihak Tertentu

"Tiga pelaku masuk ke dalam rumah korban yang saat itu juga ada istri korban," ujat Arie.

Setelah mendapat perintah dari Dian, tiga preman itu langsung membacok korban yang tengah tidur menggunakan golok.

Korban alami luka berat bersimbah darah. Kejadian itu pun terdengar warga sekitar.

Sementara, ketiga preman langsung melarikan diri. Warga kemudian membawa korban ke rumah sakit terdekat dan melapor polisi.

"Kami melakukan penyelidikan dan pelaku tertuju pada istri korban dalangnya. Setelah itu, kami dapat amankan tiga pelaku yang aniaya," ujar Arie.

Kini keempat pelaku sudah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Timur.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 170 KUHPidana dan Pasal 353 KUHPidana tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. (mcr1/jpnn)


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler