jpnn.com, JAKARTA BARAT - Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2023, sebanyak 20 warga negara asing (WNA) yang diduga telah melanggar keimigrasian dan mengganggu ketertiban umum diamankan.
"Pengamanan 20 WNA itu kami lakukan dalam operasi pengawasan orang asing menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2023 di wilayah hukum Bandara Soetta," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soetta, Muhammad Tito Andrianto, Kamis.
BACA JUGA: Perhatian! Malaysia Hanya Menerima Warga Asing dengan Asuransi Ratusan Juta Rupiah
Dia menjelaskan dari 20 WNA yang diamankan, meliputi 17 warga negara Nigeria, dua warga negara Pantai Gading, dan satu warga negara Ghana.
Kemudian, para WNA yang diamankan itu, diketahui setelah adanya informasi dari masyarakat tentang aktivitas warga asing yang sudah meresahkan dan kerap berbuat onar di apartemen kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
BACA JUGA: Australia Izinkan Warga Asing Masuk demi Selamatkan Ekonomi
"Setelah dilakukan pemeriksaan, ada delapan WNA yang melebihi izin tinggal yang diberikan (overstay) dan 12 WNA yang tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan (paspor)," ujar dia.
"Mereka beralasan telah merasa nyaman tinggal di Indonesia dan tidak memiliki biaya untuk kembali ke negaranya."
BACA JUGA: Apartemen Sky House Alam Sutera Terjual 549 Unit Selama 2022
Dia mengaku sejauh ini penyidik Keimigrasian Bandara Soetta masih melakukan pendalaman terkait aktivitas sebenarnya dari puluhan WNA tersebut untuk mengetahui apakah adanya pelanggaran pidana terhadap para WNA.
"Kami juga saat ini masih melakukan pendalaman, apakah mereka ada kaitan dengan pelanggaran pidana atau tidak," ungkap Tito.
Atas pengamanan itu, para WNA akan disangkakan dengan pasal 116 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta.
"Sementara itu bagi WNA yang overstay dapat dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan sebagaimana dimaksud pada pasal 78 ayat 3 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," imbuh dia.
Sementara itu, Plh Kabid Itrldakim Yogi Saputra Pribadi Kosasih menambahkan bahwa dari beberapa WNA yang diamankan itu diketahui telah tinggal di Indonesia selama lima tahun lebih.
"Kami masih dalami, biasanya modus mereka menikahi atau berpacaran dengan WNI. Yang paling lama overstay sampai 5 tahun," ucap Yogi. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Warga Indonesia Menyambut Pembukaan Perbatasan Internasional Australia Untuk Warga Asing
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha