Perhatian! Malaysia Hanya Menerima Warga Asing dengan Asuransi Ratusan Juta Rupiah

Kamis, 31 Maret 2022 – 23:23 WIB
Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) membuka konter rekalibrasi pulang di Kuala Lumpur International Airport (KLIA) untuk memudahkan pengurusan dokumen Pekerja Asing Tanpa Izin (PATI), termasuk pekerja non prosedural dari Indonesia, untuk pemulangan ke tanah air. Foto: ANTARA Foto/Agus Setiawan

jpnn.com, KUALA LUMPUR - Pemerintah Malaysia mewajibkan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) pemegang pas lawatan sosial yang masuk ke negara itu untuk memiliki asuransi perawatan COVID-19 dan perjalanan dengan nilai tanggungan minimal 20.000 dollar AS (sekitar Rp 287.170.000) mulai 1 April.

Menteri Kesehatan Malaysia Khairy Jamaluddin pada Kamis mengatakan kementeriannya telah mengumumkan protokol yang perlu dipatuhi oleh PPLN sesuai rencana pembukaan kembali perbatasan negara pada 1 April 2022.

BACA JUGA: Lolos dari Hukuman Mati di Malaysia, Welmice Alunat Telah Pulang ke Tanah Air

Salah satu aturan dalam protokol tersebut adalah kewajiban PPLN sebelum berangkat ke Malaysia untuk melaporkan kepergiannya melalui aplikasi MySejahtera dan memiliki polis asuransi COVID-19 dan perjalanan, kata Khairy di Kuala Lumpur.

Dia mengatakan kewajiban itu diberlakukan pada warga negara asing yang memasuki Malaysia dengan menggunakan pas lawatan sosial (social visit pass) jangka pendek tanpa melihat status vaksinasi COVID-19 mereka.

BACA JUGA: Menangkan Laga Panas Lawan Wakil Denmark, Pramudya/Yeremia Tantang Pasangan Malaysia

Perlindungan asuransi tersebut, kata dia, antara lain mencakup pertanggungan biaya karantina, perawatan dan rawat inap di rumah sakit, jika mereka terjangkit COVID-19 saat berada di Malaysia.

Namun, kewajiban itu dikecualikan bagi pendatang, penduduk tetap, dan pemegang pas jangka panjang yang merupakan warga negara Malaysia atau Singapura yang menggunakan jalur udara, darat dan laut, kata Khairy. (ant/dil/jpnn)

BACA JUGA: Luhut Binsar: Kita Masih Kalah dengan Malaysia atau Tiongkok


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler