jpnn.com, MALANG - Dua pelaku penjambretan berinisial S, 35, dan ME, 40, warga Kabupaten Malang, Jawa Timur, ditangkap polisi.
Kedua pelaku yang kerap melukai korban ini ditangkap seusai beraksi di dua lokasi yakni Kecamatan Karangploso dan Kecamatan Pagelaran.
BACA JUGA: 10 Kali Beraksi, 2 Jambret Ditangkap di Palembang, Ada yang Kenal?
"Pelaku S merupakan residivis untuk kasus serupa. Kedua pelaku saat melakukan perbuatannya membawa senjata tajam," kata Kasatreskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro, Senin.
Dia menjelaskan peran S saat aksi pencurian dengan kekerasan tersebut adalah sebagai eksekutor, sementara tersangka ME bertindak sebagai pengendara sepeda motor dalam setiap aksi kejahatan tersebut.
BACA JUGA: Jambret Hp di Bandung Hanya Bisa Kabur Selama 4 Jam
Menurut Wahyu, pada lokasi kejadian di Kecamatan Karangploso, pelaku melukai tiga orang warga saat melakukan perampasan kalung emas. Korban pertama yang mengalami luka akibat sabetan senjata tajam tersebut adalah perempuan berinisial SR (53).
Kronologi kejadian saat itu bermula saat korban SR, yang berada di Dusun Ngenep, RT03/01, sedang menunggu penjual sayur pukul 06.30 WIB pada 25 Februari 2023.
BACA JUGA: Viral Video Jambret, Pelaku Akhirnya Ditangkap Polisi
Tiba-tiba, kedua pelaku menghampiri menggunakan sepeda motor dan berpura-pura menanyakan seseorang.
"Korban menjawab tidak tahu dan kemudian masuk ke dalam rumah. Salah satu pelaku mengikuti yang kemudian mengeluarkan senjata tajam dan menarik kalung emas yang dipakai korban," jelasnya.
Korban kemudian berteriak minta pertolongan hingga pelaku mengayunkan senjata tajam ke arah korban. Korban mengalami luka pada pada tangan sebelah kanan. Akibat teriakan korban, datang dua saksi lain yakni HYR dan KRA yang berusaha menolong korban.
"Namun, pelaku kemudian mengayunkan senjata tajam ke arah kepala para saksi tersebut. Pelaku kemudian melarikan diri," lanjutnya.
Kedua pelaku juga beraksi di Kecamatan Pagelaran dengan menggunakan modus serupa. Saat itu, pelaku berpura-pura membeli bunga yang dijual korban. Namun, saat korban membungkus bunga tersebut, pelaku menarik kalung korban dan kemudian melarikan diri.
"Pengungkapan merupakan hasil pemeriksaan dari rekaman CCTV dan keterangan saksi. Petugas mendapatkan ciri-ciri para pelaku dan kemudian berhasil menangkap pelaku," ujar Wahyu.
Saat ini, keduanya dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan hingga 12 tahun.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean