Kerap Meresahkan Masyarakat, MR Tak Berdaya di Hadapan Polisi

Senin, 19 Agustus 2019 – 22:09 WIB
Pelaku curanmor dan barang bukti diamankan Polres Pandeglang. Foto: Istimewa/Antara

jpnn.com, PANDEGLANG - MR (45) akhirnya dibekuk Satreskrim Polres Pandeglang. Dia merupakan pelaku pencurian sepeda motor (curamor) yang selama ini meresahkan warga di Kabupaten Pandeglang, Banten.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menjelaskan, penangkapan pelaku di sebuah rumah di Kampung Pamatang Gintung, Desa Mekarjaya, Kecamatan Panimbang, Pandeglang.

BACA JUGA: Residivis Bawa Kabur Motor Temannya Sendiri

"MR, pelaku curanmor yang meresahkan masyarakat sudah diamankan berikut barang bukti. Saat ini ditangani Satreskrim Polres Pandeglang," kata Edy, Senin (19/8).

BACA JUGA: Pelaku Curanmor Terekam CCTV

BACA JUGA: Polisi Curiga Ada Remaja Sembunyi di Masjid, Oh Ternyata

Kapolres Pandeglang AKBP Indra Lutrianto Amstono menjelaskan bahwa pelaku curanmor yang berhasil diamankan berdasarkan laporan polisi No. LP /44 / XII / 2018 / Banten/Res Pandeglang/,sek Panimbang tanggal 21 Desember 2018.

Barang bukti yang diamankan, kata dia, yakni satu unit sepeda motor merek Honda Mega Pro warna biru. Serta satu mata kunci leter "T", dua buah linggis kecil.

BACA JUGA: Pelaku Curanmor Dicegat Warga Saat Berusaha Kabur, Begini Kondisinya Sekarang

"Modus MR dalam melakukan pencurian dengan cara masuk ke dalam rumah korban lewat depan pekarangan rumah dengan cara mencongkel menggunakan linggis," kata Indra.

Selanjutnya, pelaku mengambil dua unit sepeda motor milik korban yang di antaranya satu unit sepeda motor terkunci stang dan satu unit sepeda motor tidak terkunci stang. Kemudian pelaku membawa kabur sepeda motor korban lewat pintu belakang. (susmiyatun hayati/ant)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Epi Ditangkap Polisi saat Sedang Santai di Rumah


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler