Polisi Curiga Ada Remaja Sembunyi di Masjid, Oh Ternyata

Jumat, 09 Agustus 2019 – 00:18 WIB
Kantor Polisi. ILUSTRASI. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, PENAJAM PASER UTARA - Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Penajam Paser Utara (PPU) kembali mengungkap kasus pencurian sepeda motor alias curanmor.

Kali ini, pelakunya merupakan anak baru gede (ABG), berinisial MR (16) Warga Desa Sumber Sari, Kecamatan Babulu. Pelaku diamankan saat bersembunyi di Masjid Darussalam, Jalan Kompleks B Desa Sidorejo, Kecamatan Penajam, Jumat (2/8) pekan lalu.

BACA JUGA: Aksi Komplotan Penadah Terbongkar, Mobil Curian Hanya Dijual Rp 30 Juta

Kejadian bermula ketika korban, Hamidah (40) Warga RT 16 Desa Sumber Sari Kecamatan Babulu melaporkan kehilangan sepeda motornya ke Polsek Babulu, pada Kamis (1/8) malam.

Sepeda motor Yamaha Jupiter MX 135 CC warna abu-abu dengan nomor polisi (nopol) KT 5856 VE itu diparkir di depan rumahnya. Berbekal laporan tersebut, Kapolsek Babulu Iptu Alimuddin menugaskan Kanit Reskrim Polsek Babulu Ipda Arnomo untuk berkoordinasi dengan Polres PPU untuk melacak keberadaan sepeda motor milik Hamidah.

BACA JUGA: Pelaku Curanmor Tembak Polisi dari Dalam Mobil

BACA JUGA: Pengumuman: Riswan Putra Sudah Tertangkap

“Kami melakukan penyekatan terhadap pintu keluar wilayah PPU. Lalu berpencar dan melakukan penyelidikan,” kata Kasat Reskrim Polres PPU Iptu Iswanto.

BACA JUGA: Pelaku Curanmor Dicegat Warga Saat Berusaha Kabur, Begini Kondisinya Sekarang

Kurang dari 24 jam, pelaku berinisial MR ditangkap pada Jumat (2/8) sekira pukul 00.24 Wita. Karena pihak kepolisian curiga melihat seorang remaja yang bersembunyi di dalam Masjid Darussalam. Setelah dilakukan interogasi, akhirnya dia mengaku telah mengambil sepeda motor yang sama dengan yang dlaporkan korban.

“Alhamdulillah, pelaku ditangkap satu jam setelah kejadian. Dan kami bawa ke Mapolres, untuk dilakukan penyidikan,” ucap pria berpangkat balok dua di pundaknya ini.

Berdasarkan pengakuan MR, dia baru kali pertama melakukan pencurian sepeda motor tersebut. Dan beralasan sepeda motor itu, akan digunakannya sendiri. Anak Berhadapan Hukum (ABH) ini disangkakan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Lantaran masih di bawah umur, terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan. Dan dilakukan upaya diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak. Dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

BACA JUGA: Pak Guru Honorer Usia Sudah 50 Tahun, Ditangkap Polisi

“Upaya diversi-nya berhasil. Antara korban dan tersangka sudah ada kesepakatan damai. Sehingga, kami tinggal menunggu putusan diversi dari Pengadilan Negeri (PN) nanti,” terang Iswanto. (*/kip)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Epi Ditangkap Polisi saat Sedang Santai di Rumah


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler