jpnn.com, PANDEGLANG - Petugas Satreskrim Polres Pandeglang, Banten, menggulung dua orang komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Polisi mengamankan sejumlah onderdil motor sebagai barang bukti.
Kedua pelaku yakni Epi dan Husen. Dua warga Pandeglang itu ditangkap di kediaman masing-masing, Selasa (30/7) lalu. Berawal dari laporan Masun (51) pada 7 Maret 2019 di Mapolsek Panimbang. Masun melaporkan motor jenis matik miliknya telah raib dicuri saat parkir di depan rumah.
BACA JUGA: Kurniawan Utak-atik Barang Juwita, Ketahuan
“Sesuai laporan polisi Nomor:LP/18/III/2019/Polsek.Panimbang pada 7 Maret 2019 dengan korban atas nama Masun (51),” kata Kapolres Pandeglang AKBP Indra Lutrianto Amstono.
BACA JUGA: Oknum Leasing jadi Komplotan Curanmor, Begini Modusnya
BACA JUGA: Oknum Leasing jadi Komplotan Curanmor, Begini Modusnya
Saat proses penyelidikan, kecurigaan polisi mengarah kepada Epi dan Husen. Aparat kemudian meringkus Epi di rumahnya. “Epi berperan melakukan pencurian kendaraan di halaman rumah warga. Sedangkan, tersangka Husen membeli barang hasil curian dari Epi untuk dijual kembali,” jelas Indra.
Saat diamankan, polisi menemukan sejumlah onderdil motor yang diduga hasil curian. Di antaranya, boks depan dan belakang motor Honda Beat, boks bawah, spakbor depan dan belakang, boks bagasi, knalpot, serta shock bagian depan.
BACA JUGA: Sudah 20 Kali Beraksi, Akhirnya Tertangkap Gara - Gara Pacar Ketinggalan di Lokasi
Sementara, Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Deddy Hermawan mengatakan, kedua pelaku dijerat pasal berbeda. Epi dijerat Pasal 363 KUH Pidana. Sedangkan, Husen dijerat pasal 480 KUH Pidana. “Untuk ancaman kurungan penjara tujuh tahun dan empat tahun,” tuturnya.
Deddy mengaku masih terus mendalami kasus curanmor. “Dua tersangka sudah kita tahan untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan,” katanya. (brp/nda/ags)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jadi Korban Curanmor, Haris Turyadi Takut Pulang ke Rumah
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti