Keras Banget Nih Pernyataan Ketua KNPI Ditujukan ke Ferdinand Hutahaean

Kamis, 06 Januari 2022 – 00:03 WIB
Ketum KNPI Haris Pertama. Foto: Humas KNPI

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) melaporkan Ferdinand Hutahaean ke Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (5/1).

Pegiat media sosial itu dilaporkan terkait kicauan kontroversinya di media sosial Twitter.

BACA JUGA: Heboh Twit Ferdinand, Ketua PA 212 Bikin Seruan, Ada Kata Jangan Salahkan Umat Jika..

Ketua KNPI Haris Pertama bahkan menyebut Ferdinand sosok yang tidak Pancasilais, dilihat dari kicauannya.

"Dari kicauan Ferdinand tersebut menunjukkan yang bersangkutan tidak Pancasilais, anti-Pancasila," ujar Haris di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (5/1).

BACA JUGA: Ferdinand Mengaku Taat Hukum, Siap Penuhi Panggilan Polisi

Haris mengatakan bahwa DPP KNPI telah membuat laporan terkait dengan ujaran kebencian bermuatan SARA dengan terlapor Ferdinand di akun Twitternya @FerdinandHaean3.

Dittipidsiber Bareskrim Polri langsung memproses laporan tersebut dengan memeriksa pelapor dan dua saksi lainnya.

BACA JUGA: Kapitra Ampera Sebut Twit Ferdinand Berbahaya bagi Kesatuan Bangsa, Polisi Diminta Tegas

Haris mengatakan bahwa laporan tersebut guna mencegah konflik sosial di tengah masyarakat.

Karena kicauan Ferdinand diduga telah membuat gaduh dan mencederai persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

"Kami menganggap menistakan agama kepercayaan masyarakat Indonesia," ucapnya.

Terkait dengan ucapan maaf dari Ferdinand, Haris menilai kicauan Ferdinand bukan ditujukan kepada dirinya pribadi.

Melainkan kepada masyarakat Indonesia yang telah dilukai perasaan dan keyakinannya.

Untuk itu, Haris meminta jajaran kepolisian segera menindak tegas perkara tersebut.

Peristiwa tersebut menjadi pembelajaran bagi masyarakat Indonesia agar tidak mengulangi perbuatan serupa.

"Pembelajaran bagi semua agar bermedia sosial dengan baik dan benar tidak menebar kebencian dan kegaduhan, serta merusak persatuan dan kesatuan," ucapnya.

Ferdinan dilaporkan terkait dengan dugaan melanggar Pasal 45a ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo. Pasal 14 ayat (1) dan ayat 2 KUHP.

Ferdinand sebelumnya menggunggah kicauan dengan kalimat kontroversi yang diduga sebagai penistaan agama melalui akun Twitter @FerdinandHaean3 pada 4 Januari 2022.

Usai unggahan itu, tagar #TangkapFerdinand pun trending di media sosial Twitter.

Banyak yang mengecam cuitan Ferdinand Hutahaean atas dugaan penistaan agama.

Kicauan Ferdinand tersebut menimbulkan respons warganet hingga memunculkan tanda pagar (tagar) #tangkapFerdinand yang trending di Twitter.(Antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler