Keras! Buwas Minta Freddy Budiman Didor Secepatnya

Jumat, 17 Juni 2016 – 18:28 WIB
Freddy Budiman. Foto: Jawa POs/dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso mengaku tak habis pikir dengan terpidana mati kasus narkotika Freddy Budiman. 

Meski sudah dua kali divonis hukuman mati, Freddy masih saja berupaya mengendalikan peredaran narkoba di Indonesia.

BACA JUGA: Kasus Pipa Besi Berisi Narkoba Jaringan Freddy Budiman

"Yang bersangkutan (Freddy) ternyata dihukum mati, sudah dua kali. Makanya saya mintakan untuk ditindaklanjuti karena hukuman ketiga mati lagi pasti panjang urusannya," kata pria yang akrab disapa Buwas itu di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (17/6).

Buwas mengungkapkan hal itu, setelah pihaknya membongkar penyelundupan sembilan buah pipa besi yang berisi 50 Kg sabu-sabu kristal di kawasan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (14/6). Dari penangkapan itu, BNN berhasil menangkap lima pelakunya yang salah satunya berinisial HE‎.

BACA JUGA: Bocah Tewas di Sumur, Sekujur Tubuh Terdapat Luka Memar dan Membiru

Buwas menerangkan, HE diperintah Akiong (42) yang saat ini mendekam di LP Cipinang untuk menyelundupkan sabu-sabu tersebut. Nah, Akiong ini merupakan anak buah Freddy.

"Salah satunya di LP Cipinang (Akiong) dan itu ada rangkaiannya dengan jaringan yang dipimpin Freddy Budiman. (Freddy) yang jelas aktif. Jaringan itu masih berhubungan kontak," kata Buwas.

BACA JUGA: Bocah SMP Pembunuh Eno: Saya Ajukan Banding

Buwas menegaskan, pihaknya bisa menyeret kembali Freddy ke dalam ranah hukum. Dia mengklaim, pihaknya memiliki bukti cukup untuk menjerat Freddy. Hanya saja, tumpang tindih mengingat Freddy lantaran sudah dihukum mati sebanyak dua kali, menjadi pertimbangan Buwas.

Namun demikian, Buwas mengharapkan, agar Freddy dihukum mati secepatnya. Buwas menilai, Freddy merupakan lawan negara karena kerap mengedarkan narkoba dan hukum juga berkata demikian. (Mg4/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dukun Cabul Diganjar Delapan Tahun Penjara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler