KERAS! Lelet Sahkan APBD, Kepala Daerah Dicopot Tiga Bulan

Minggu, 13 Maret 2016 – 19:34 WIB
Uang. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Reydonnyzar Moenek mengatakan, selama ini masih sering terjadi keterlambatan pengesahan APBD di sejumlah daerah.

 Agar tidak terus terulang, pemerintah akan menjatuhkan sanksi bagi daerah yang lelet mengesahkan APBD-nya.

BACA JUGA: HEBOH, Beredar Foto Gembong Teroris Santoso Meringis Gendong Bayi

"Karena itu, akan ada sanksi bagi pejabat, baik di eksekutif maupun legislatif,"  ujarnya.

Menurut pria yang akrab disapa Donny itu, Kemendagri tengah menyusun peraturan pemerintah (PP) yang merupakan turunan dari UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

BACA JUGA: Densus 88 Tangkap 14 Terduga ISIS di Soekarno-Hatta

Dalam PP itulah, akan diatur detail sanksi bagi para pejabat yang lalai menyelesaikan APBD tepat waktu. "Sanksi tertinggi adalah pemberhentian sementara," katanya.

Selama ini, papar Donny, sanksi kepada pemda yang telat mengesahkan APBD berbentuk pemotongan dana alokasi umum (DAU) dalam transfer daerah oleh Kementerian Keuangan. Sanksi itu, jelas dia, akan direvisi. Sebab, pemotongan DAU akan berdampak pada program pembangunan di daerah.

"Kalau yang salah pejabatnya, harus pejabatnya yang dihukum, jangan sampai berimbas ke masyarakat," ucapnya.

BACA JUGA: Kepala Daerah Jangan Berpikir Hanya Akan Memimpin Satu Periode

Karena itu, saat ini pun sudah ada surat edaran Mendagri yang mengatur sanksi pemotongan gaji dan tunjangan bagi gubernur, bupati, wali kota, maupun anggota DPRD yang dinilai lalai dalam pembahasan APBD. Surat edaran itulah yang nanti diperkuat dalam bentuk PP.

Menurut Donny, pemotongan gaji dan tunjangan tersebut merupakan bentuk sanksi pertama terhadap kepala daerah maupun APBD setelah diberikan surat peringatan. Nah, jika kinerja tidak kunjung membaik, pejabat yang bersangkutan akan diberhentikan sementara selama tiga bulan. "Selama tiga bulan nonaktif itu, yang bersangkutan akan dimasukkan dalam program pelatihan supaya kinerjanya lebih baik," tutur dia.

Donny menyebutkan, sanksi tentu tidak diberikan secara sembarangan. Sebab, pembahasan APBD melibatkan pihak eksekutif dan legislatif. Karena itu, Kemendagri akan membentuk tim untuk menginvestigasi penyebab keterlambatan pengesahan APBD di suatu daerah, apakah pihak eksekutif, legislatif, atau keduanya.

"Kalau sanksi dari Kemenkeu sekarang (pemotongan DAU, Red), kan tidak mempertimbangkan siapa yang salah," ujarnya.

Menurut Donny, saat ini PP tersebut masuk finalisasi di tingkat Inspektorat Jenderal Kemendagri. Sesuai dengan aturan, PP turunan dari UU No 23 Tahun 2014 harus tuntas sebelum Oktober 2016 atau dua tahun setelah UU disahkan. "Artinya, sanksi itu akan berlaku untuk pembahasan APBD 2017 yang harus diselesaikan akhir tahun ini," katanya.

Ketua Komite IV (yang membidangi pemerintah daerah) Dewan Perwakilan Daerah Ajiep Padindang mengatakan, sanksi bagi keterlambatan APBD memang harus ditujukan kepada pejabat yang bersangkutan. "Jadi, kami sangat mendukung. Itu penting agar pejabat di daerah lebih serius dalam pembahasan APBD," ucapnya. (owi/c11/sof)

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Yuddy: Kasus Honorer Peneror Lewat SMS Sudah Selesai


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler