jpnn.com, JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Dwiarso Budi Santiarto mulai membacakan surat vonis perkara penodaan agama yang menjerat terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sidang menyepakati, surat vonis setebal 630 halaman lebih tidak dibacakan semua. Sebelum membacakan vonis, Dwiarso mengimbau pengunjung sidang tertib.
BACA JUGA: Berkas Putusan Ahok 630 Halaman
“Kami ingatkan sekali lagi ke para pengunjung sidang, khusus dalam pembacaan putusan ini kami mohonkan ketertibannya,” kata Dwiarso di persidangan di gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5).
Hakim menegaskan, tidak perlu dikomentari apa pun yang disampaikan majelis hakim. Dwi juga mengingatkan pengunjung agar tidak berteriak yel-yel, tepuk tangan dan lainnya.
BACA JUGA: Massa Pro Ahok Bawa Bunga, Kontra Ahok Berpakaian Serba Putih
“Kita dengarkan saja dengan tertib, supaya kita yang hadir di sini dan mungkin yang nonton live di rumah bisa mendengarkan pertimbangan majelis secara utuh dan tidak terganggu,” katanya.
Dia menegaskan, siapa pun yang bikin gaduh akan dikeluarkan dari ruang persidangan. “Kalau ada yang buat kegaduhan saya harapkan petugas keamanan megeluarkan pengunjung tersebut,” tegasnya.(boy/jpnn)
BACA JUGA: Pendukung Ahok Bangun Tugu Keadilan pada Sidang Pamungkas
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sidang Ahok Disiarkan Langsung dan Dibuka 09.00 WIB
Redaktur & Reporter : Boy