jpnn.com - JAKARTA - Intervensi Singapura dalam program tax amnesty harus disikapi dengan tegas oleh pemerintah.
Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyatakan, keinginan Singapura yang mewajibkan nasabah Indonesia melaporkan pemilik rekening bank yang ikut tax amnesty adalah tindakan kasar untuk menggagalkan program pemerintah itu.
BACA JUGA: Simak! Kalimat Bu Ani yang Disampaikan ke Pemerintah Singapura
”Fakta itu memperkuat dugaan awal, bahwa Singapura memang sangat kuatir dengan program tax amnesty Indonesia, karena akan mempengaruhi ekonomi mereka,” kata Misbakhun.
Walaupun ini merupakan sikap perbankan di Singapura dan bukan kebijakan pemerintah terkait, hal ini merupakan preseden yang secara sistematis menggangu program tax amnesty.
BACA JUGA: Ketua MPR: Generasi Muda Persiapkan Diri Hadapi MEA
Saat ini, program pengampunan pajak itu tengah memasuki masa kritis dan krusial, karena target penerimaan masih jauh dari target.
”Ini mengingat masa tarif 2 persen sudah hampir habis karena hanya sampai 30 September 2016,” ujarnya.
BACA JUGA: DPR Nilai Singapura Terapkan Standar Ganda
Upaya perbankan Singapura itu harus dibalas oleh otoritas di Indonesia seperti perbankan dan OJK.
Apabila bank yang menerapkan kewajiban itu memiliki cabang di Indonesia, OJK dan BI bisa memanggil pihak bank cabang di Jakarta untuk diberikan teguran.
”Kalau perlu operasi mereka di Indonesia dibekukan karena mereka melakukan upaya penggagalan program nasional yang strategis,” tegas anggota Fraksi Partai Golongan Karya itu.
Menurut Misbakhun, kewajiban lapor yang diterapkan bank di Singapura itu berstandar ganda.
Sebab, saat uang masuk ke rekening bank, pihak otoritas bank justru tidak mau tahu asal muasal uang nasabah itu berasal.
”Kenapa kebijakan melaporkan itu tidak dilakukan saat mereka mulai menyimpan dan baru menjadi nasabah. Tindakan mereka ini makin jelas sebagai upaya menggagalkan tax amnesty,” tandasnya. (byu/bay/dee)
BACA ARTIKEL LAINNYA... MSA Kargo Resmikan Logistic Center di Semarang
Redaktur : Tim Redaksi