Keras, PBNU Pengin Guru Pesantren Herry Wirawan Dikebiri

Minggu, 12 Desember 2021 – 19:49 WIB
Sekjen PBNU Helmy Faishal di Kantor PBNU, Jakarta. Foto/dok: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal PBNU A Helmy Faishal Zaini mengecam perbuatan guru pesantren Herry Wirawan yang meradupaksa belasan santriwati.

Helmy mengharapkan penegak hukum menghukum seberat-beratnya terhadap Herry.

BACA JUGA: Gofar Hilman Ikut Komentari Kebejatan Herry Wirawan, Ada Harapan untuk 21 Korban

"Mengecam keras dan mengutuk tindakan pencabulan yang dilakukan oleh Herry Wirawan. Ini adalah sebuah tindakan yang sangat biadab," kata dia dalam keterangan tertulis, Minggu (12/12).

Helmy juga mendorong Polri bergerak cepat dan cermat dalam menangani kasus tersebut.

BACA JUGA: Septiono Bersama Wanita Lagi Asyik di Kamar Kontrakan, Brak! Alamak

Pasalnya perbuatan Herry merupakan bentuk tindakan asusila yang jauh dari norma-norma yang berlaku.

"Perilaku ini sangat merugikan pesantren. Sebab apa yang dilakukan oleh Herry sangat jauh dari akhlak yang diajarkan dan ditradisi kalangan pesantren," jelas dia.

BACA JUGA: Jelang Salat Subuh, Dodi Kaget Dengar Suara Ledakan, Innalillahi

Helmy juga meyakini perbuatan Herry telah merugikan banyak pihak secara tidak langsung. Terutama korban yang mengalami trauma dan merenggut masa depannya.

"Tindakan yang dilakukan Herry harus ditindak dengan hukuman yang seberat-beratnya termasuk kebiri," jelas dia.

Sebelumnya, seorang guru di pondok pesantren berinisial Herry Wirawan diduga melakukan pemerkosaan terhadap 12 santriwati, tujuh di antaranya telah melahirkan.

Adapun persidangan telah digelar di Pengadilan Negeri Kota Bandung sejak 17 November 2021. (tan/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Yandri Menilai Herry Wirawan Pantas Dihukum 20 Tahun Plus Dikebiri


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler