jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto berharap Herry Wirawan yang terduga memerkosa 12 santriwati di Bandung, Jawa Barat, bisa dihukum secara maksimal.
Herry sebelumnya dituntut jaksa dengan pasal berlapis dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.
BACA JUGA: Kuasa Hukum Santriwati Korban Herry Wirawan Ungkap Fakta Mengejutkan, Ini Soal Bisikan Halus
Herry dituntut Pasal 81 ayat (2), ayat (3) juncto Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Sekarang, kan, payung hukumnya 20 tahun penjara maksimal. Ya, sudah jangan dikurangi 19 tahun atau 18 tahun, jangan, harus 20 tahun," kata Yandri dalam diskusi berjudul Kebiri Monster Ini, Minggu (12/12).
BACA JUGA: Jelang Salat Subuh, Dodi Kaget Dengar Suara Ledakan, Innalillahi
Politikus PAN itu mengusulkan penyuntikan kebiri bisa menjadi pelengkap hukuman maksimal kepada Herry.
"Hukuman 20 tahun itu harus diketok, yang kedua hukum kebiri harus dimulai dari pelaku ini," ujar Yandri.
BACA JUGA: Kakak Beradik Lakukan Perbuatan Terlarang, tak Tertolong, Keluarga Ikhlas
Dia menyadari masih ada pihak yang kontra dengan hukuman kebiri bagi terduga pemerkosa.
Beberapa beralasan melanggar HAM dan sulitnya memperoleh dokter yang mau mengeksekusi hukuman kebiri.
Namun, kata dia, Herry layak menerima hukuman maksimal, yaitu 20 tahun penjara dan dikebiri. Perbuatan yang bersangkutan dinilai sadis dan tidak bisa diterima akal sehat.
"Bagaimana mungkin seorang pendidik, mengayomi orang-orang yang tidak mampu, ternyata di balik itu semua ada kejahatan yang tidak bisa kita terima," kata Yandri. (ast/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Herry Wirawan Memerkosa 12 Santriwati, 2 Hal Ini Masih Misteri
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan