Keren, 2 Kantor Bea Cukai Ini Putus Distribusi Rokok Ilegal Bernilai Ratusan Juta

Jumat, 20 Mei 2022 – 19:00 WIB
Tumpukan rokok ilegal yang disita petugas Bea Cukai Sidoarjo. ilustrasi. Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai mengumumkan dua kantor yang berada di pulau jawa memutuskan distribusi rokok ilegal bernilai ratusan juta di wilayah pengawasan masing-masing.

Bea Cukai Malang menggagalkan pengiriman rokok ilegal yang diangkut melalui mobil barang dari wilayah Gondanglegi, Kabupaten Malang, menuju ke pintu tol Madyopuro, Kota Malang.

BACA JUGA: Begini Cara Bea Cukai Perkuat Sinergi dengan Instansi Lain

Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo menjelaskan pihaknya mendapatkan informasi ada sebuah mobil yang akan melakukan pengiriman rokok ilegal.

Mendengar hal tersebut tim langsung menindaklanjutinya dengan melakukan penyusuran di sepanjang jalur yang dimaksud.

BACA JUGA: Bea Cukai Datangi Para Penerima Fasilitas Kepabeanan, Lihat Apa yang Dilakukan

"Setelah sarana pengangkut ditemukan, petugas segera melakukan pengejaran dan menghentikannya," ungkap Gunawan.

Setelah melakukan pemeriksaan, petugas mengamankan barang kena cukai (BKC) hasil tembakau/rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek dengan total 46.400 bungkus atau setara 928.000 batang tanpa dilekati pita cukai.

BACA JUGA: Bea Cukai dan Instansi Lain Bersinergi, Gagalkan Penyelundupan Ribuan Benih Lobster

Menurut pengakuan sopir, rokok ilegal tersebut rencananya dikirim ke wilayah Solo, Jawa Tengah.

Dari hasil penindakan tersebut ditaksir kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 556.800.000,- dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp 324.800.000,- .

Penindakan serupa juga dilancarkan Bea Cukai Kediri dengan menggagalkan pengiriman rokok ilegal di Exit Tol Mojokerto-Jombang KM 686, Kab. Jombang pada 11 Mei 2022.

"Penindakan kami lakukan berdasarkan hasil operasi intelijen yang mendeteksi adanya dugaan rencana pengiriman rokok ilegal dari wilayah Jawa Timur menuju Jawa Tengah dan melewati ruas Jalan Tol Trans Jawa dengan menggunakan sarana angkut berupa truk," kata Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Sunaryo.

Setelah dilakukan pengejaran, kata dia, petugas menghentikan dan melakukan pemeriksaan terhadap sarana angkut tersebut.

Dari penindakan itu, petugas Bea Cukai mengamankan 1.920.000 batang rokok jenis SKM tanpa dilekati pita cukai dengan nilai mencapai Rp 2,1 miliar dan kerugian negara ditaksir Rp 1,4 Miliar.

Atas barang hasil penindakan tersebut kemudian dilakukan penegahan dan ditindaklanjuti dengan penyidikan guna proses hukum lebih lanjut.

Melalui penindakan itu, Bea Cukai kembali menunjukkan keseriusan dalam pelaksanaan program Gempur Rokok Ilegal serta pengamanan hak-hak negara.

Bea Cukai juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran rokok ilegal sesuai dengan kapasitas dan peran masing-masing. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Lakukan Kunjungan ke Mitra Kerjanya, Ini Tujuannya


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler