Bea Cukai dan Instansi Lain Bersinergi, Gagalkan Penyelundupan Ribuan Benih Lobster

Rabu, 18 Mei 2022 – 15:50 WIB
Bea Cukai Juanda melakukan sinergi dengan instansi lain berhasil menggagalkan penyelundupan sebanyak 30.911 ekor benih bening lobster (BBL) tujuan Singapura. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, SIDOARJO - Bea Cukai Juanda melakukan sinergi dengan instansi lain seperti Satgaspam Lanudal Juanda, Pomal Lanudal Juanda, Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, BKIPM Surabaya I, PT Angkasa Pura I (Persero), dan Otoritas Bandara Wilayah III Surabaya.

Dalam sinergi itu mereka menggagalkan penyelundupan sebanyak 30.911 ekor benih bening lobster (BBL) tujuan Singapura melalui Terminal 2 Keberangkatan Internasional Bandara Juanda.

BACA JUGA: Bea Cukai Sigap Beri Pelayanan untuk Pelaku Usaha Dalam Negeri, Ini Tujuannya

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I Padmoyo Tri Wikanto mengatakan pengungkapan kasus itu merupakan hasil kerja sama yang baik dan wujud sinergi komunitas Bandara Juanda.

Dia menjelaskan kronologi penggagalan penyelundupan itu berawal dari informasi intelijen yang diterima bahwa akan ada pengiriman BBL yang berangkat dari Surabaya tujuan Singapura pada 12 Mei 2022 melalui Terminal 2 Keberangkatan Internasional Bandara Juanda.

BACA JUGA: UMKM Harus Berani Lakukan Ekspor, Bea Cukai Siap Bantu dan Beri Fasilitas Ini

Petugas mencurigai penumpang berinisial ST dengan barang bawaan berupa koper dan tas ransel yang menjadi target operasi penyelundupan Baby Lobster.

"Penumpang tersebut merupakan penumpang pesawat Scoot Air TR263 tujuan Surabaya-Singapura," kata Padmoyo dalam konferensi pers yang digelar di Terminal 2 Bandara Juanda, Selasa (17/5).

Padmoyo menyebutkan petugas segera melaksanakan pemeriksaan bersama atas barang tersebut dan mendapatkan 41 kantong BBL, dengan perincian sebanyak 23 kantong disembunyikan di dalam koper.

BACA JUGA: Upaya Bea Cukai Ini Mampu Buat UMKM Naik Kelas

Kemudian 18 kantong disembunyikan di dalam tas ransel, tanpa disertai dokumen resmi.

Demi memastikan jumlah dan jenis dari BBL tersebut, Bea Cukai menggelar pemeriksaan dan pencacahan bersama dengan Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Surabaya I.

Hasil pemeriksaan itu Bea Cukai mendapatkan BBL dengan jumlah total keseluruhan 30.911 ekor.

"Kasus ini akan kami proses secara hukum lebih lanjut, sesuai prosedur yang berlaku terkait pelanggaran Undang-undang Kepabeanan," lanjut Padmoyo.

Kegiatan pengiriman BBL itu diduga melanggar pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 dan paling banyak Rp5.000.000.000,00.

Atas barang bukti berupa BBL telah diserahterimakan ke BKIPM Surabaya I untuk ditangani lebih lanjut.

“Kami akan terus melaporkan perkembangan pemberkasannya dan akan mengajukannya ke Kejaksaan Negeri untuk mendapatkan persetujuan pemberkasan penyidikannya dan apabila sudah P21 akan dibawa ke Pengadilan," tutup Padmoyo. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Sidoarjo Dapat Tangkapan Besar, Lihat Tumpukan Barang Bukti yang Disita


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler