jpnn.com, BATAM - Karimun, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau (Kepri) dan Batam menggagalkan dua upaya penyelundupan puluhan ribu botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal di Perairan Batam.
Penindakan MMEA ilegal itu bermula dari informasi Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai.
BACA JUGA: Gandeng BP2MI dan Pertakina, Bea Cukai Mengedukasi Pekerja Migran Indonesia
Mereka menginformasikan terdapat kapal yang dicurigai mengangkut barang ilegal dari Singapura.
Berbekal informasi tersebut, Satgas Patroli Laut kedua kantor Bea Cukai mengerahkan kapal patroli BC 15050, BC 10021, BC 20005, dan BC 20004 untuk mengawasi lalu lintas yang masuk ke perairan Indonesia di Selat Singapura.
BACA JUGA: Gencarkan Program CVC, Bea Cukai Kunjungi Pelaku Usaha Berpotensi Ekspor
“Petugas patroli memutuskan untuk melakukan pemeriksaan muatan dan kemudian didapati minuman berakohol yang diangkut tanpa dokumen kepabeanan sah,” ujar Kepala Kanwil Bea Cukai Khusus Kepri, Akhmad Rofiq.
Pada penindakan pertama pada 23 Juni 2022, petugas menyita barang bukti berupa MMEA ilegal sebanyak 10.000 botol, yang diangkut oleh KM Pulau Putri 10/KLM Ahyat Nur 03 yang dinahkodai oleh N.
BACA JUGA: Bea Cukai Terus Tingkatkan Potensi Ekspor di Merauke dan Ambon
Dia mengatakan nilai barang ditaksir mencapai Rp 6 miliar dan potensi kerugian negara mencapai Rp 12 miliar.
"Hingga saat ini dilakukan penetapan status tersangka kepada nakhoda dan telah disampaikan Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (PDP) kepada Kejaksaan Tinggi Kepri,” terangnya.
Adapun penindakan kedua dilakukan di Perairan Nongsa, Kepri pada 27 Juli 2022.
Petugas menyita 10.758 botol MMEA tak berpita cukai yang diangkut KM Harapan Bersama.
Nilai keseluruhan minuman berakohol tersebut ditaksir mencapai Rp 7 miliar, dengan potensi kerugian negara diperkirakan Rp 15 miliar.
Seluruh barang bukti, sarana pengangkut, dan nahkoda berinisial B diamankan ke Kanwil Bea Cukai Khusus Kepri guna pemeriksaan lebih lanjut.
Rofiq menjelaskan bahwa modus penyelundupan MMEA ilegal ini cenderung berulang.
“Biasanya kapal pengangkut bergerak seakan-akan untuk mengangkut barang antarpulau, tetapi kapal tersebut akan berbelok ke arah Singapura untuk memuat MMEA ilegal,” jelasnya.
Rofiq berharap penindakan MMEA ilegal itu akan memberikan efek jera dan meminimalisir peredaran barang ilegal di Indonesia.
"Dua penyelundupan MMEA ilegal tersebut melanggar Pasal 102 huruf a UU Kepabeanan jo. Pasal 54 UU Cukai dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar," kata dia/
Rofiq berharap penindakan ini dapat memberi efek jera kepada para pelaku dan mencegah terjadinya pelanggaran yang serupa.
"Masyarakat terus terjaga dari peredaran barang ilegal dan kerugian penerimaan negara dapat dihindari,” pungkas Rofiq. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Bersama BNN dan Pemda Tingkatkan Pemberantasan Narkoba
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian