Bea Cukai Kudus Gagalkan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal, Keren

Rabu, 05 Januari 2022 – 18:58 WIB
Bea Cukai gagalkan ratusan ribu batang rokok ilegal. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, KUDUS - Bea Cukai Kudus kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal yang terletak di Desa Kalipucang Wetan, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara pada Kamis (30/12).

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Dwi Prasetyo Rini mengatakan pihaknya menemukan rokok ilegal itu di sebuah bangunan yang digunakan untuk menimbun barang tersebut.

BACA JUGA: Bea Cukai Gelar Operasi Gabungan Bersama Lantamal IV Tanjungpinang

“Pada bangunan tersebut ditemukan delapan karton rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek coffe stik twenty dan berbagai rokok tanpa merk tanpa dilekati pita cukai dengan total barang sejumlah 261.200 batang rokok ilegal," ungkap Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Dwi Prasetyo Rini.

Dia menambahkan perkiraan nilai rokok ilegal itu mencapai Rp 266.424.000,00, sedangkan potensi kerugian negara yang diamankan Bea Cukai Kudus senilai Rp175.087.584,00.

BACA JUGA: Bea Cukai Komitmen Tingkatkan Kinerja dengan Launching Direktorat Baru

Kemudian, pada Jumat (31/12), Bea Cukai Kudus melakukan penindakan terhadap sebuah bangunan yang digunakan untuk transaksi rokok ilegal di Desa Bakalan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.

Dwi memaparkan bahwa penindakan bermula dari informasi yang diperoleh tim Bea Cukai Kudus saat melaksanakan patroli pada pukul 15.00 WIB.

BACA JUGA: Bea Cukai Permudah Pelaku Usaha untuk Bisa Ekspor Produknya ke Berbagai Negara

Menurut Dwi, tim menemukan lima karton rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) merek Luffman tanpa dilekati pita cukai.

Selanjutnya tim melakukan pengembangan informasi menuju Desa Kalirejo, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus.

"Kami menemukan rokok ilegal jenis SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai dan sebagian dilekati pita cukai palsu,” Papar Dwi.

Total rokok ilegal ditindak sebanyak 50.980 batang dengan perkiraan nilai barang Rp51.999.600,00 dengan potensi kerugian negara senilai Rp 34.172.914,00.

Seluruh barang bukti pada penindakan tersebut di atas dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan usaha ilegal terutama memproduksi dan mengedarkan rokok ilegal,” tutup Dwi. (mrk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Bogor Gagalkan Pengiriman Minuman Keras dan Rokok Ilegal Via Jasa Titipan


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler