Keren! Berkat Dukungan Bea Cukai, UMKM di Gresik Berhasil 15 Kali Ekspor

Jumat, 08 Oktober 2021 – 19:06 WIB
Petugas Bea Cukai Yogyakarta melakukan pemeriksaan terkait ekspor cerutu ke Swiss yang dilaksanakan PT Tarumartani. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, GRESIK - Bea Cukai terus bersinergi dengan pemerintah daerah untuk mendorong pelaku usaha, termasuk UMKM, melakukan ekspor.

Salah satu dukungan diberikan Bea Cukai Gresik, dan hasilnya tidak sia-sia.

BACA JUGA: Bea Cukai Lepas Ekspor Perikanan dari Tual ke Hong Kong

"Lewat dukungan Bea Cukai Gresik, UMKM di wilayah pengawasannya telah berhasil melakukan ekspor sebanyak enam belas kali,” ungkap Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Tubagus Firman Hermansjah, Jumat (8/10).

Firman menyampaikan Bea Cukai Gresik terus memberikan asistensi kepada pelaku UMKM di daerah tersebut, termasuk dengan berdiskusi dan menggelar berbagai sosialisasi.

BACA JUGA: Apindo Beber 4 Penyebab Cakepnya Kinerja Ekspor Nasional

Dari upaya tersebut, salah satunya berhasil mewujudkan Desa Wedani sebagai desa devisa melalui kegiatan ekspor.

Terbaru adanya pelepasan ekspor produk unggulan rotan yang akan dijadikan produk pameran di Tokyo, Jepang, untuk mengenalkan produk lokal ke kancah internasional.

BACA JUGA: Bea Cukai Tarakan Lepas Ekspor Perdana 25 Ton Ikan Bandeng Beku ke China

Selain di Gresik, dukungan yang sama diberikan Bea Cukai Yogyakarta kepada PT Parumartani yang mengekspor hasil produksinya berupa cerutu ke Swiss.

Kali ini PT Tarumartani melakukan ekspor cerutu sebanyak 2.100 batang dengan nilai devisa kurang lebih USD 3.288 atau sekitar Rp 46 juta.

Petugas Bea Cukai Yogyakarta melakukan pemeriksaan dan penyegelan cerutu hasil produksi sebagai tindak lanjut atas dokumen pemberitahuan mutasi barang kena cukai.

Dokumen PMBKC atau biasa disebut dokumen CK-5 merupakan salah satu dokumen cukai yang digunakan sebagai dokumen pelindung pengangkutan barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya.

“Dokumen CK-5 diperlukan karena hasil produksi yang diekspor ini belum dilekati pita cukai," jelas Firman.

Firman menyampaikan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, barang kena cukai yang diekspor dapat memperoleh fasilitas tidak dipungut cukai.

Untuk rokok yang akan diekspor ini wajib mengajukan permohonan penetapan tarif cukai hasil tembakau untuk tujuan ekspor kepada kepala kantor Bea Cukai yang mengawasi perusahaan.

Selanjutnya untuk kegiatan eksportasi perusahaan dapat mengajukan mengajukan pemberitahuan ekspor barang (PEB) di Kantor Bea Cukai pelabuhan muat dan melampirkan dokumen CK-5 ekspor. 

 

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Bea Cukai   UMKM   ekspor   Cukai   Devisa  

Terpopuler