Keren Juga Kalau Pemilu 2024 Gunakan E-Voting, Aman Enggak?

Jumat, 20 Agustus 2021 – 17:11 WIB
Ketua Lembaga Riset Siber Indonesia CISSReC Dr. Pratama Persadha. ANTARA/HO-CISSReC

jpnn.com, JAKARTA - Pemberian suara secara elektronik (e-voting) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 memungkinkan dilakukan.

Menurut Ketua Lembaga Riset Siber Indonesia CISSReC Doktor Pratama Persadha, penggunaan e-voting memungkinkan untuk mengantisipasi pandemi COVID-19 yang belum pasti kapan berakhirnya.

BACA JUGA: Hasil Survei: Banyak Juga Yang Tak Puas Dengan Kinerja Presiden

"Apalagi, sudah ada data kependudukan yang dimanfaatkan secara digital oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri," ujar Pratama Persadha di Semarang, Jumat (20/8).

Pratama pernah menjabat Ketua Tim Lembaga Sandi Negara Pengamanan Teknologi Informasi KPU pada Pemilu 2014. 

BACA JUGA: Hamdan Zoelva Tanya 3 Hal ini Pada Pengusul Amendemen UUD 1945

Lembaga ini sekarang bernama BSSN.

Dia menyatakan pendapatnya merespons wacana pengunduran waktu pemilu dari 2024 menjadi 2027.

BACA JUGA: Pemilu 2024 Bisa Ditunda Jika Pasal 7 UUD 1945 Diamendemen

Pratama lebih lanjut mengatakan praktik e-voting memerlukan proses.

Misalnya, berawal di kota-kota besar yang infrastrukturnya sudah mapan.

Pratama memandang perlu memilih model e-voting antara langsung dari smartphone atau harus lewat tempat pemungutan suara (TPS) khusus.

Hal ini mengingat di Amerika Serikat, misalnya, masih menyediakan tempat khusus untuk e-voting.

Sementara di Estonia, pemilu elektronik disebut sebagai i-voting, terdiri atas voting lewat mesin elektronik khusus yang disiapkan pemerintah.

Kemudian voting secara remote lewat internet dengan personal computer (PC) serta smarphone.

Menurut Pratama, dari sejarah e-voting diketahui pertama dibuat untuk mempercepat penghitungan suara.

Pemilih melakukan pilihan di TPS khusus dengan alat pilih dan hitung elektronik.

Hasil pemilu bisa diketahui langsung pada hari yang sama atau sehari setelahnya.

Dengan adanya pandemi, kebutuhan e-voting telah bergeser ke voting secara remote lewat internet.

Yakni bisa dengan PC maupun smartphone pemilih.

Hal ini yang lebih rumit dan membutuhkan pengamanan sistem yang lebih maju (advance).

Pratama lantas bertanya apakah memungkinkan dalam jangka waktu 3 tahun ke depan Indonesia mampu menyiapkan infrastruktur terkait dengan e-Voting?

Menurutnya, hal itu tergantung pada model e-Voting seperti apa dan sejauh mana kota yang akan uji coba yang sudah siap secara infrastruktur.

"Prinsipnya bisa. Hanya secara regulasi di DPR ini yang akan memakan waktu lama. Soal teknis teknologinya, sebenarnya tidak menghabiskan banyak waktu," katanya.

Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), kata dia, sudah memiliki teknologi e-voting.

Bahkan, pada 2019 sudah diimplementasikan di 981 pemilihan kepala desa di Tanah Air.

Namun, sistem yang dikembangkan BPPT adalah e-Voting di lokasi TPS, yang secara fungsi menghilangkan surat suara dan mempercepat hitungan karena tidak ada hitung manual.

Model ini, menurut Pratama, nantinya bisa dilengkapi dengan teknologi voting via internet.(Antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler