jpnn.com - JAKARTA -- Kejaksaan Agung kembali menunjukkan taringnya dalam memberangus korupsi. Dalam sehari atau Selasa (7/4), lembaga yang dipimpin Jaksa Agung M Prasetyo itu mengurung enam tersangka dugaan korupsi.
Langkah ini ditempuh sebagai upaya mempercepat penanganan kasus-kasus yang ada di Korps Adhyaksa.
BACA JUGA: Kader Golkar Makin Puyeng
Satu dari enam tersangka korupsi itu bahkan merupakan terpidana yang masuk dalam daftar pencarian orang Kejaksaan Negeri Jambi.
Dia adalah Wakil Ketua Umum atau Ketua Harian KONI Provinsi Jambi, Nasrun HR Arbain yang jadi terpidana korupsi dana Pelatihan Daerah Atlet Jambi.
BACA JUGA: Hanya Dapat Salinan Kasus BG, Mabes Polri Minta Penjelasan KPK
Nasrun ditangkap Tim Intel Kejagung, Selasa (7/4), pukul 1.00, di Terminal Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Nasrun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No:1472K/PIDSUS/2010 tanggal 26 Januari 2011 terbukti secara sah bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi Dana Pelatda Atlit sebesar Rp 2.596.397.250.
BACA JUGA: BKN Ngotot PNS Maju Pilkada Harus Mundur
MA menghukum Nasrun penjara empat tahun dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Itu untuk penangkapan terpidana. Dalam penyidikan kasus, Kejagung kemarin (7/4), menjebloskan lima tersangka. Pertama, Direktur PT Arga Citra Kharisma, Handoko Lie.
Handoko merupakan tersangka dugaan korupsi pengalihan tanah milik Perusahaan Jawatan Kereta Api atau sekarang PT Kereta Api Indonesia, menjadi Hak Pengelolaan Lahan Pemda tingkat II Medan tahun 1982, penerbitan Hak Guna Bangunan tahun 1994 dan pengalihan HGB tahun 2004 serta perpanjangan HGB 2011.
Kasus ini terkait pengalihan hak atas tanah PJKA sekarang PT KAI yang terjadi secara berkelanjutan. Tersangka ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel selama 20 hari ke depan.
Tak hanya sampai di situ. Giliran pejabat Badan Pertanahan Nasional dijebloskan ke sel. Dia adalah YS, mantan Kepala BPN Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (2007-2010) yang sekarang menjabat Kepala Bagian Kerjasama Kantor BPN RI.
YS dikurung usai diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan sirkuit balap (road race) di Kota Balikpapan, Kaltim tahun anggaran 2007.
YS pun dijebloskan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel untuk 20 hari ke depan. Yang terakhir dan tak tanggung-tanggung, tiga orang sekaligus dikerangkeng Kejagung.
Mereka adalah para tersangka dugaan korupsi penyaluran dan penggunaan Dana Alokasi Khusus untuk rehab gedung SD dan pengadaan meubelair pada Dinas Pendidikan Kota Probolinggo tahun anggaran 2009-2010.
Ketiganya adalah, Direktur CV Widya Karya Consultan, HP, Direktur CV Pandan Landung Consultan, DS, dan mantan Kepala Diknas Probolinggo, MS. Ketiganya juga disel di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel.
Hingga saat ini penyidik telah menahan lima tersangka dalam kasus tersebut. Sebelumnya, pada 31 Maret penyidik menahan tersangka M, dan ANW di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Jaksa Agung HM Prasetyo sebelumnya pernah menegaskan bahwa tidak akan pandang bulu dalam penegakan hukum kasus dugaan korupsi. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada Polisi Terima Suap Kasus Benjina, Ini Reaksi Badrodin Haiti
Redaktur : Tim Redaksi