Keren! Tukang Becak Jatuhkan Motor Jambret

Selasa, 15 September 2015 – 05:12 WIB

jpnn.com - TAMBAK - Seorang tukang becak, Romli (29), berhasil menggagalkan upaya pelarian pelaku  penjambretan YW (32).

Romli berhasil menjatuhkan motor penjambret itu saat beraksi di Desa Kamulyan, Kecamatan Tambak, Banyumas, Minggu (13/9).

BACA JUGA: Pasangan Nikah Siri Ditangkap Polisi

"Pelaku warga Desa Pesantren, Kecamatan Tambak. Dia melakukan penjambretan seorang diri sekitar pukul 14.30," ujar Kapolres Banyumas AKBP Murbani Budi Pitono melalui Kapolsek Tambak Iptu Agustinus KD.

Peristiwa bermula saat pelaku yang mengendarai sepeda motor Suzuki Smash warna hitam tanpa pelat nomor di Desa Kamulyan. Sampai di lokasi, YW melihat korban Nining Saputri (34) warga Desa Bogangin, Kecamatan Sumpiuh tengah berdiri.

BACA JUGA: Ditangkap Melawan, Langsung Dor!

Saat itu, korban tengah menunggui anaknya yang sedang bermain layang-layang sambil menelepon dengan tangan kanan. Sementara tangan kirinya memegang dompet.

Melihat kesempatan itu, YW segera melancarkan aksinya dengan merebut dompet yang dibawa korban. Karena direbut paksa, tangan kiri korban terkilir hingga tak dapat mempertahankan dompetnya.

BACA JUGA: Orok Bayi Kembali Ditemukan di Toilet SPBU

Seketika pelaku kabur ke arah selatan dengan kecepatan tinggi. Merasa menjadi korban penjambretan, korban berteriak jambret hingga sejumlah warga melakukan pengejaran.

Sekitar empat kilometer dari lokasi, dari arah berlawanan muncul tukang becak Romli (29) warga Desa Karangpucung, Kecamatan Tambak yang mencoba menghalangi laju sepeda motor pelaku.

"Pengayuh becak tahu jika ada jambret yang sedang dikejar. Dia langsung menghalangi laju sepeda motor pelaku hingga pelaku terjatuh," lanjut Kapolsek.

Melihat pelaku terjatuh, warga yang geram segera menangkap pelaku dan sempat mendapat bogem mentah. Beruntung polisi yang mendapat laporan segera mengamankan pelaku. Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti sebuah dompet milik korban yang berisi uang tunai senilai Rp 35 ribu.

Pelaku sampai saat ini masih dalam pemeriksaan penyidik. "Sementara kami masih melakukan penyidikan terhadap pelaku, apakah dia residivis atau bukan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tutur Kapolsek. (ali/sus/sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tegang” di Pagi Buta, Pria Ini Sekap Lalu Gerayangi Tetangga Sendiri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler