Kereta Bekas Wajib di Sertifikasi

Rabu, 12 November 2014 – 23:13 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Direktorat Jenderal Perkeretaapian mewajibkan semua sarana kereta api mendapatkan sertifikasi dari pemerintah, termasuk KRL bekas asal Jepang yang dibeli oleh PT KAI Commuter Jabodetabek (KCJ).

Direktur Sarana Perkeretaapian, Dwi Budi Sutrisno mengatakan bila ada barang yang dibeli atau didatangkan dari luar negeri, harus dilakukan sertifikasi terlebih dahulu sebelum dioperasikan.

BACA JUGA: Kurangi Subsidi BBM untuk Genjot Pembangunan Infrastruktur

"Jadi gini, mereka (KAI-red) mendatangkan barang bekas dari Jepang, setelah datang mereka memperbaiki dan nggak bisa langsung dijalankan. Namanya juga barang bekas, setelah disesuaikan dengan kondisi sini kemudian diajukan sertifikasi ke kami,” ujar Dwi di kantornya, Jakarta, Rabu (12/11).

Nah untuk mendapatkan sertifikasi sarana perkeretaapian dikatakan Dwi membutuhkan waktu yang cukup lama. Bahkan meskipun sudah dilakukan perbaikan, hal itu tidak menjamin diperolehnya sertifikasi.

BACA JUGA: JK: Penjualan Bank Mutiara Bukti Ada Kerugian Negara

"Itu butuh waktu, setelah mereka melakukan uji pertama dan kalau diuji ada kekurangan, kami kembalikan untuk diperbaiki kembali," ungkapnya.

Nantinya setelah lolos tahap sertifikasi, pihaknya harus menunggu selama dua minggu. Kalaupun ada catatan-catatan yang kurang bakal diinformasikan. "Setelah diperbaiki lagi dan lulus, kita akan berikan setifikasi selama 14 hari," tukas dia. (chi/jpnn)

BACA JUGA: JK Minta Pengusaha AS Taati Aturan di Indonesia

BACA ARTIKEL LAINNYA... Setahun, Indonesia Produksi 1,2 Juta Unit Kendaraan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler