Kereta Cepat Jakarta-Bandung Masih Terhambat 2 Izin Pembangunan

Selasa, 09 Februari 2016 – 15:38 WIB
Ilustrasi. Foto: AFP

jpnn.com - JAKARTA - Pembangunan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung hingga kini belum juga dimulai meski sudah dilakukan groundbreaking pada 21 Januari 2016. Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menjelaskan, sampai saat ini PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) belum mengantongi dua izin dari Kementerian Perhubungan.

Dokumen perizinan tersebut sesuai dengan yang diamanahkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan PM 66 Tahun 2013 tentang Perizinan Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum.

BACA JUGA: Revisi UU TKI Dinilai Regulasi Bisnis Buruh Migran

"Yang belum dapat itu ada dua, satu izin konsensi, dua izin pembangunan. Kalau izin pembangunan sampai sekarang masih dibahas," ujar Jonan di Komplek Istana, Jakarta, Selasa (9/2).

Jonan menjelaskan, masa konsesi yang menjadi kesepakatan antara Indonesia dan China untuk proyek tersebut adalah selama 50 tahun. Namun, jika usianya hanya 60 tahun, itu artinya pemerintah hanya memiliki waktu 10 tahun untuk mengelola proyek tersebut pascamasa konsesi habis.

BACA JUGA: Pemerintah: Pensiunan PNS Tetap Dibayar Bulanan

"Saya sudah minta pada KCIC, buat kajian keuangan dan teknisnya seperti apa. Yang mau diajukan ke kami itu yang mana? Kalau ini terasa lebih besar, ya coba direvisi. Ini (pembangunan proyek kereta cepat-red) nggak ada masalah sebenarnya, tinggal konsensi saja. Masa pembangunannya sampai kapan, ini harus jelas," tandas Jonan. (chi/jpnn)

BACA JUGA: Jepang Hengkang, Pengangguran Membludak, Anak Buah SBY Salahkan Jokowi

BACA ARTIKEL LAINNYA... Novel Baswedan Tetap Pegawai KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler