jpnn.com - JAKARTA – Pemerintah membantah rumor yang beredar di media sosial tentang pembayaran pensiunan PNS akan dibayarkan secara langsung mulai tahun 2017. Dalam informasi tersebut disebutkan PNS akan mendapatkan pensiunan Rp 1 miliar lebih.
“Tidak benar itu. Sampai saat ini belum ada kebijakan seperti itu,” ujar Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja, Selasa (9/2).
BACA JUGA: Jepang Hengkang, Pengangguran Membludak, Anak Buah SBY Salahkan Jokowi
Setiawan menegaskan pembayaran pensiun PNS masih dilakukan seperti saat ini, yang dibayarkan secara bulanan. Informasi yang menyatakan bahwa pembayaran pensiun dilakukan sekaligus, menurutnya hanya hoax yang tidak berdasar.
Karena itu, masyarakat diminta tidak terpengaruh dengan rumor di media sosial yang menyesatkan. Ia mengimbau masyarakat agar waspada dan lebih jeli dalam menyaring informasi.
BACA JUGA: Novel Baswedan Tetap Pegawai KPK
“Kalau mendapat informasi yang meragukan sebaiknya mengkonfirmasikan ke KemenPAN-RB,” imbuhnya.
Dikatakan, saat ini pemerintah masih melakukan finalisasi sejumlah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) pelaksanaan Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satunya RPP tentang Manajemen ASN.
BACA JUGA: Honorer K2: Kami Siap Berjuang Sampai Titik Penghabisan!
Iwan, sapaan akrab Setiawan, menyayangkan adanya pihak yang sengaja mengunggah berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, dan cenderung menimbulkan keresahan masyarakat.
“Kami tidak tahu, apa motivasi pihak pengunggah rumor tersebut. Tetapi rasanya tidak pada tempatnya kalau sekadar iseng,” tegasnya.
Dalam media sosial itu tertulis seolah-olah MenPAN-RB menyatakan bahwa mulai tahun 2017 pembayaran pensiun akan dilakukan sekaligus. Bahkan pengunggah juga menyertakan foto Menteri Yuddy yang tengah memberikan keterangan kepada pers. Sayangnya tidak dijelaskan, kapan dan di mana perbuataan itu disampaikan. Bahkan disebutkan besaran pensiun mulai dari Rp 500 juta sampai Rp 1,5 miliar.(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Banding, Hukuman Pak Tua Ini Malah Ditambah Lima Tahun Lagi
Redaktur : Tim Redaksi