Keributan di Sam Ratulangi, Wakapolri: Jangankan Istrinya, Jenderal Saja Kami Proses

Kamis, 06 Juli 2017 – 16:27 WIB
Wakapolri Komjen Syafruddin. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Wakapolri Komjen Syafruddin memastikan proses hukum yang melibatkan istri Brigjen Johan Sumampouw dan petugas Avsec Bandara Sam Ratulangi akan diproses dengan objektif.

Dia menegaskan, jika istri jenderal yang bernama Joice Onsay Marouw itu bersalah, maka sanksi pidana akan dikenakan. "Itu akan kami tindak lanjuti. Karena orangnya lapor," kata Syafruddin di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (6/7).

BACA JUGA: Polri Pastikan Kasus Istri Jenderal Tampar Petugas Avsec Diproses Profesional

Dia menjelaskan, siapa pun individu yang melanggar hukum pasti akan ditindak. Bahkan, seorang jenderal pun akan diproses hukum jika bersalah.

"Mau jenderal bintang lima, kalau dia melakukan tindak pidana akan kami proses. Jangankan istrinya, jenderalnya akan kami proses," tandas dia. (mg4/jpnn)

BACA JUGA: Istri Petinggi Polri Penampar Petugas Bandara Harus Diproses Hukum

BACA JUGA: Kronologis Istri Jenderal Tempeleng Petugas Bandara Sam Ratulangi, Plakk!

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada Penumpang Pukul Petugas Avsec, Menhub: Ini Sudah Jelas!


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler