jpnn.com, JAKARTA - Wakapolri Komjen Syafruddin memastikan proses hukum yang melibatkan istri Brigjen Johan Sumampouw dan petugas Avsec Bandara Sam Ratulangi akan diproses dengan objektif.
Dia menegaskan, jika istri jenderal yang bernama Joice Onsay Marouw itu bersalah, maka sanksi pidana akan dikenakan. "Itu akan kami tindak lanjuti. Karena orangnya lapor," kata Syafruddin di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (6/7).
BACA JUGA: Polri Pastikan Kasus Istri Jenderal Tampar Petugas Avsec Diproses Profesional
Dia menjelaskan, siapa pun individu yang melanggar hukum pasti akan ditindak. Bahkan, seorang jenderal pun akan diproses hukum jika bersalah.
"Mau jenderal bintang lima, kalau dia melakukan tindak pidana akan kami proses. Jangankan istrinya, jenderalnya akan kami proses," tandas dia. (mg4/jpnn)
BACA JUGA: Istri Petinggi Polri Penampar Petugas Bandara Harus Diproses Hukum
BACA JUGA: Kronologis Istri Jenderal Tempeleng Petugas Bandara Sam Ratulangi, Plakk!
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada Penumpang Pukul Petugas Avsec, Menhub: Ini Sudah Jelas!
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga