jpnn.com - TANJUNG REDEB – petugas Imigrasi Kelas III Tanjung Redeb mengamankan dua warga negara asing asal Tiongkok, yakni Wen Bin Huang (40) dan Zhezhong Huang (51).
Keduanya diamankan di Kampung Merancang Ilir, Kecamatan Gunung Tabur, Selasa (9/8). Saat diamankan, keduanya tidak dapat menunjukkan paspor kebangsaan yang asli, tetapi hanya dalam bentuk fotokopi.
BACA JUGA: Duh, Gara-gara Masalah Kecil, Pisau Berbicara
Dari keduanya, petugas mengamankan ratusan obat berbagai jenis. Kedua WNA yang mengaku sebagai dokter itu diamankan petugas Imigrasi Kelas III Tanjung Redeb setelah ada informasi dari masyarakat.
Setelah menerima laporan itu, petugas langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud.
BACA JUGA: Pasangan Kumpul Kebo Ngamar di Hotel, Ketahuan Polisi, Hmm...
“Saat tiba di lokasi, kami tidak langsung menangkap tangan, kami menyamar lebih dulu sebagai pasien. Ketika sudah kami pastikan mereka WNA dan mencurigakan itu, barulah kami amankan. Mereka sudah berada di Kabupaten Berau sejak Selasa tanggal 2 (Agustus) lalu,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Tanjung Redeb Erwin Hariyadi, Rabu kemarin (10/8).
Dia menambahkan, kedua dokter gadungan asal Tiongkok itu menjalankan aksinya dengan menawarkan jasa pengobatan ke masyarakat dari rumah ke rumah.
BACA JUGA: Tabib Bengis! Seret Korban 1 Km, Jadikan Pasien Seperti Hewan
Saat berada di Kampung Merancang Ilir, atau baru sekitar dua jam menginjakkan kaki di desa yang berada di Kecamatan Gunung Tabur itu, keduanya sudah bisa mengumpulkan uang Rp 3 juta.
Uang itu hasil penjualan obat dan biaya pengobatan yang diberikan. Kepada setiap pasiennya, kedua WNA yang dibantu dua orang penerjemah itu, menerapkan tarif pengobatan yang bervariasi. Kisarannya Rp 600 ribu hingga Rp 1,2 juta.
“Kita menduga ini ada sindikatnya. Tidak mungkin jika kedua WNA ini langsung menuju Kampung Merancang Ilir. Pasti ada perencanaan, apalagi dari mereka juga kita temukan peta dan jas hujan, berarti mereka sudah melakukan persiapan,” jelasnya.
Erwin menegaskan, kedua WNA tersebut terancam hukuman pidana penjara lima tahun dengan denda Rp 500 juta, sesuai pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang imigrasi, terkait penyalahgunaan izin. Selain itu juga tambahan kurungan penjara selama tiga bulan dengan denda sebesar Rp 35 juta karena tidak membawa paspor. (sam/udi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dikabarkan Dibawa Makhlus Halus, Ditemukan Hanya Pakai CD
Redaktur : Tim Redaksi