jpnn.com, BANJARMASIN - Abdul Azis dan Tahyan ditangkap polisi karena diduga melakukan kejahatan siber modus pembobolan akun saldo pulsa yang merugikan korbannya hingga puluhan juta rupiah.
Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan menangkap keduanya di Cilacap, Jawa Tengah.
BACA JUGA: Lima Orang Ini Ketahuan Berbuat Terlarang di ATM Kompleks Kostrad
"Tersangka Abdul Azis (25) dan Tahyan (29) ditangkap di Cilacap, Jawa Tengah, karena telah meretas akun saldo korbannya di Kabupaten Tanah Laut," terang Kapolda Kalsel Irjen Pol Nico Afinta di Banjarmasin, Kamis (12/11).
Terungkapnya aksi tersangka setelah korban melapor kehilangan saldo pulsa sebesar Rp57 juta.
BACA JUGA: Gerak Cepat Tim AKP Yudi Mengakhiri Sepak Terjang Bibir dan Ompong
Korban merupakan pemilik counter "Duta Pulsa" di Jalan Ahmad Yani Km 1, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut.
"Jadi yang awalnya korban memiliki saldo Rp180 juta, kemudian menjadi Rp123 juta. Setelah dicek pada aplikasi DigiPos, ternyata terdapat 57 kali transaksi pengiriman pulsa ke 57 nomor ponsel berbeda," beber Nico.
BACA JUGA: Adhietya Mukti: Bisa Kalian Lihat, Ini Kecil
Mendapat laporan korban, Tim Siber Polda Kalsel dipimpin AKBP Zaenal Arifien melakukan penyelidikan.
Hasil penelusuran petugas, akun peretas terdeteksi di Jawa Tengah.
Polisi pun bergerak cepat melakukan penangkapan pelaku yang telah diketahui keberadaannya.
Polda Kalsel dibantu Resmob Satuan Reskrim Polres Cilacap ketika meringkus tersangka.
"Dari tangan tersangka Abdul Azis disita uang tunai Rp75 juta dan Tahyan Rp17 juta yang diduga hasil kejahatan siber yang dilakukannya. Sedangkan total uang yang diraup mereka Rp205 juta," tandas Kapolda.
Kini tersangka ditahan dan polisi mengimbau bagi masyarakat yang mengalami kejadian serupa untuk segera melapor agar dapat secepatnya diungkap tindak pidana dengan modus yang sama.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel Kombes Pol Masrur menambahkan, berkas penyidikan kedua tersangka sudah tahap 1 di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
"Tersangka dijerat Pasal 46 ayat 1 jo Pasal 30 ayat 1 Undang-Undang RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No 19 tahun 2016 dengan pidana 6 tahun penjara denda paling banyak Rp600 juta," kata Masrur didampingi Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel AKBP Budi Hermanto. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo