jpnn.com, JAKARTA BARAT - Polisi dari Unit Reserse Kriminal Polsek Kebon Jeruk mengakhiri kiprah dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang biasa beroperasi di wilayah Jakarta Barat, berinisial RM alias Bibir (28) dan YS alias Ompong (22),
Polisi juga menyita barang bukti berupa obeng kembang yang digunakan pelaku untuk membobol kunci kontak.
BACA JUGA: Begini Modus Dua Pelaku Curanmor di Jakarta Barat, Waspada!
"Pelaku merupakan spesialis curanmor yang biasa beraksi mencari sasaran kendaraan di sekitar Jakarta Barat," ujar Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Sigit R Kumono di Jakarta, Selasa (3/11).
Sigit mengatakan kedua pelaku sudah menjalankan aksinya sebanyak 15 kali.
BACA JUGA: Pelaku Curanmor Bersenpi Ditembak Mati
Saat mencuri mereka tidak menggunakan kunci leter T pada umumnya. Namun bermodal obeng kembang untuk mematahkan kunci stang motor.
Kejadian tersebut terungkap dari laporan warga yang kehilangan motor pada 28 Oktober, di kawasan Jalan Sasak III Rt.01/02 Kel. Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
BACA JUGA: Mendengar Keterangan Saksi, Hakim Sidang Pinangki Merasa Tersinggung
Saat itu, sepeda motor yang saat terparkir dalam keadaan terkunci, baik stang maupun kunci kontaknya.
Pelapor masuk ke dalam toko meubel untuk bekerja.
Namun saat korban akan pulang korban mendapati sepeda motor yang di parkir di tempat kejadian sudah tidak ada atau hilang.
Kemudian tim buru sergap di bawah pimpinan Kanit Reskrim AKP Yudi Adiyansyah dan Panit Reskrim IPTU Lili Sipriyadi saat patroli mendapati RM alias Bibir melintas di Jalan Musyawarah Kebon Jeruk pada 29 Oktober.
Pelaku RM alias Bibir (28) yang tidak bisa menunjukkan surat kendaraan bermotor kemudian dibawa petugas ke Polsek Kebon Jeruk.
Setelah dilakukan interogasi, di ketahui sepeda motor yang Bibir gunakan ialah hasil kejahatan yang dia lakukan.
Selanjutnya, YS als Ompong (22) ditangkap dari pengembangan kasus keesokan hari.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah obeng kembang dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna Biru Putih bernomor polisi T – 3358 – YR senilai Rp12 juta.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo