Kerja Keras DJP Dinilai Berhasil, Penerimaan Pajak Moncer meski Pandemi

Selasa, 28 Februari 2023 – 16:30 WIB
Kinerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dalam mengumpulkan pajak dinilai membuahkan hasil. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kinerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dalam mengumpulkan pajak dinilai membuahkan hasil.

Meski pandemi Covid-19 berlangung, pendapatan perpajakan tetap moncer, itu juga terjadi pada awal 2023 ini.

BACA JUGA: Pengakuan Teman Anak Pejabat Ditjen Pajak Merekam Penganiayaan, Oh, Begitu

"Pastinya effort dari DJP, terutama pada tahun 2021. Extra effort DJP dalam menggali penerimaan negara begitu optimal, terutama melalui proses intensifikasi," ucap Manajer Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, saat dihubungi di Jakarta, Selasa (28/2).

Menurutnya, kinerja positif penerimaan pajak saat pandemi cukup baik, lantaran keseriusan pemerintah dalam pemulihan ekonomi.

BACA JUGA: P2G: Tunjangan Pegawai Pajak Melangit, Guru Honorer & PPPK Menjerit

Fajry menerangkan, ekonomi tumbuh positif 3,7 persen pada 2021 dan 5,3 persen pada 2022.

"Ekonomi kita telah kembali ke masa pre-pandemi," ungkap Fajry.

Kemudian, adanya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Di dalamnya tercantum Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

"Program PPS yang menghasilkan penerimaan lebih dari Rp 61 triliun dan penerimaan PPN (pajak pertambahan nilai) yang naik Rp 60,7 triliun akibat dari penyesuaian tarif PPN 11 persen," katanya.

Berikutnya, ada booming harga komoditas. Fajry menerangkan, tingginya harga sejumlah komoditas pada 2022 mendorong penerimaan pajak.

"Tahun 2021, sektor pertambangan naik 60,5 persen, sedangkan 2022 naik 113 persen," ujarnya.

Fajry menyebut insentif juga tepat sasaran, seperti pada pemberian insentif untuk sektor otomotif.

"Pemberian insentif pada sektor otomotif, misalnya, mampu mendongkrak sektor otomotif kita yang sangat signifikan pada saat itu dan mendorong penerimaan pajak dari sektor manufaktur," tandasnya.

Realisasi pajak pada tahun pertama pandemi hanya sebesar Rp 1.285,2 triliun atau 91,5 persen dari target. Pada 2021, penerimaan pajak melonjak menjadi Rp 1.547,8 triliun atau setara 107,15 persen dari target.

Tahun lalu, penerimaan pajak kembali meningkat. Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), torehan pajak pada 2022 menembus Rp 1.717,8 triliun atau 115,6 persen dari target.

Pada Januari 2023, penerimaan pajak mencapai Rp 162,23 triliun. Angka tersebut tumbuh 48,6 persen secara tahunan (yoy) dibandingkan periode Januari 2022.(mcr10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler