Kerja Sama Pemilik Ulayat dan Perusahaan Sawit Harus Segera Terlaksana

Selasa, 04 Juli 2017 – 14:11 WIB
Ilustrasi kelapa sawit. Foto: Jawa Pos/JPNN

jpnn.com, MERAUKE - Masyarakat pemilik ulayat yang berada di Kabupaten Merauke mengaku tak sabar untuk dapat segera mengelola lahan kebun sawit miliknya.

Pengelolaan kebun masyarakat itu diharapkan mampu meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan.

BACA JUGA: Gozco Plantations Bidik Pendapatan 650 Miliar

Ketua Adat ulayat Hendrikus Mahuze mengatakan, pihaknya menyambut baik rencana kebun sawit masyarakat ini.

Dia juga berharap pola kerja sama antara pemilik ulayat dengan perusahaan sawit yang berada di Merauke ini dapat segera dilaksanakan.

BACA JUGA: Harga Getah Karet Melorot, Sawit Cenderung Stabil

“Dengan berkurangnya aktivitas perusahaan saat ini karena penghentian sementara perluasan lahan akibat kampanye negatif LSM asing menyebabkan turunnya juga pendapatan masyarakat,” ujar Hendrik dalam keterangan tertulis yang diterima JPNN, Selasa (4/7).

Tuan Dusun di Kampung Kindiki, Distrik Muting, Kabupaten Merauke itu menuturkan, banyak mengharapkan moratorium dapat segera dicabut agar masyarakat bisa bekerja normal.  

BACA JUGA: Mentan: Tak Usah Khawatir Dengan Kampanye Hitam Kelapa Sawit

Menurutnya, pembukaan lahan kebun sawit masyarakat akan membuka lapangan pekerjaan yang lebih luas dan mampu menambah penghasilan masyarakat.  

Sementara itu, Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Okaba Frederikus Mahuse mengaku akan mendukung program itu jika membawa kebaikan kepada masyarakat.

Pihaknya mengingatkan perusahaan untuk memenuhi hak-hak ulayat masyarakat.

Selain itu, juga untuk menentukan lahan masyarakat perlu dipertimbangkan dilakukan upacara adat.  

Sebelumnya, salah satu perusahaan sawit di Merauke mengungkapkan komitmennya untuk meberikan 20 persen dari lahan hak guna usaha sawit miliknya di Papua.

Selanjutnya, kebun sawit masyarakat ini akan dikelola sepenuhnya oleh para pemilik ulayat.  

Dalam hal pembagian yang proporsional, baik kepada anggota marga maupun sub marga nantinya diserahkan sepenuhnya kepada ketua marga yang memiliki kewenangan penuh.  

Terkait hal itu, peneliti sosial dan budaya dari Pusat Kajian Biodiversitas dan Rehabilitasi Hutan Tropis (BIOREF) Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) Syueb Abuhanifah mengatakan, jika perusahaan berhasil menerapkan di Papua, itu akan menjadi sebuah model baru.

Hal itu pertama kali terjadi di Indonesia yang memberlakukan kebun masyarakat di lahan ulayat. 

“Model ini berbeda dengan sistem plasma pada umumnya karena karakteristik kemilikan lahan di Papua. Kepemilikan lahan itu adalah lahan ulayat. Jadi, berbeda dengan lahan perkebunan Kelapa sawit pada umumnya,” ujar Syueb beberapa waktu lalu. (jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bank Syariah Mandiri Lirik Pembiayaan Industri Sawit


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler