Kerja Tanpa IMTA, Lima Warga Rusia Diamankan

Rabu, 20 Januari 2016 – 09:48 WIB
Ilustrasi. Foto: Pixabay.com

jpnn.com - SEKUPANG - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam mengamankan lima tenaga kerja asing (TKA) yang diduga bekerja tanpa izin mempekerjakan tenaga asing (IMTA) di PT Siemens, Batuampar, Senin (18/1).

Disnaker Kota Batam mengamankan TKA saat sedang melakukan aktifitas di PT Siemens, Batuampar. Kelima TKA langsung tidak diperbolehkan bekerja dan langsung dibawa ke Kantor Disnaker.

BACA JUGA: Kejati Temukan Empat Modus Penyelewengan Bansos Daerah Ini

Adapun nama-nama kelima tenaga kerja asing (TKA) asal Rusia tersebut adalah, Rodik Patikou, Kiuiff Kovacenko, Romon Kuarisau, Sergey Veytouich, dan Alexey Maslon.

Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan, Jumardi mengaku tidak bisa memberikan informasi terkait lima TKA yang diamankan. "Langsung ke kadis saja, kami tidak bisa bicara masalah ini," kata dia seperti dikutip batampos.co.id (group JPNN), Selasa (19/1).

BACA JUGA: Lengsernya Maroef Sjamsoeddin jadi Momen Emas buat Putra Papua

Sementara itu Kasi Norma Kerja Disnaker Kota Batam Jalfriman mengatakan, memang ada lima TKA yang diamankan kemarin (18/1), dan seharusnya sudah melaporkan diri kesini hari ini (19/1).

"Semalam pihak PT sudah berjanji akan memenuhi panggilan Disnaker, tapi hingga siang ini belum ada yang datang," kata dia.

BACA JUGA: Misterius, Mahasiswa UI Hilang

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Disnaker Kota Batam, kelima TKA pernah juga bekerja dibeberapa perusahan baik di Batam maupun kota lain di Indonesia. 

Saat wartawan mencoba mengkonfirmasi kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, salah seorang staf menuturkan kalau kadis sedang tidak berada di Kantor.

"Kadis lagi ga ada di Kantor," ujarnya.

Tapi beberapa menit kemudian, Zarefriadi terlihat keluar dari ruang kerjanya dan langsung masuk ke mobilnya. Ketika ditanya, dia hanya diam dan berlalu.(cr17/ray)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua Gafatar Agunkan SK PNS, Modal ke Kalimantan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler