Kerugian Diduga Tembus Rp 100 M

Rabu, 30 Maret 2011 – 07:29 WIB
Malinda tersangka penilap uang nasabah Citibank Rp17 miliar. Foto : BlackBerry Group

JAKARTA---Penyidik Direktorat II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri terus mengembangkan kasus penggelapan dana nasabah Citibank yang dilakukan oleh Malinda Dee (MD)Mantan senior manager itu diduga menilap lebih dari Rp 17 miliar

BACA JUGA: Hasil Pemeriksaan Lanjutan Putri Dirahasiakan

Polisi juga meyakini banyak nasabah korban Malinda yang belum melapor


"Itu (Rp 17 miliar, Red) memang sementara

BACA JUGA: Polisi Akui Kecerdasan Selly

Ini kan masih dikembangkan, bisa saja lebih," ujar Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim  Brigjen Pol Arief Sulistyanto pada Jawa Pos kemarin
Selain mencari aset yang diduga hasil penggelapan, penyidik juga memburu komplotan Malinda.

Arief yakin para nasabah yang jadi korban Malinda akan melapor

BACA JUGA: Pembobol Citibank Istri Bintang Iklan Rokok

"Itu akan memudahkan penyidikan dan mempercepat pengungkapan," katanyaDengan alasan rahasia penyidikan, Arief menolak membeber  apa saja aset-aset Malinda"Kalau  berkas sudah lengkap, nanti kita gelarSabar saja," kata mantan koordinator staf pribadi Kapolri ini

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Anton Bachrul Alam menjelaskan, mobil Hummer H-3 yang disita penyidik bukan milik Malinda"Itu milik suaminya AG," kata AntonAG adalah artis Andhika Gumilang yang pernah bermain di beberapa sinetron dan film hororPolisi sudah memeriksa Andhika sebagai saksi"Dia punya apartemen dan mobil dari MD, penyidik sedang mengembangkan peranannya," kata mantan Kapolda Jatim ini

Malinda adalah mantan Senior Manager Citibank yang ditahan polisi sejak Kamis 23 Maret laluWanita 47 tahun (bukan 35 seperti ditulis kemarin, Red) itu sudah bekerja di Citibank selama 22 tahunDia dilaporkan oleh pihak Citibank dan beberapa orang nasabah karena melakukan penggelapan danaPolisi menjeratnya dengan pasal 6 UU 8 2010 dan pasal 149 UU 10 tahun 1998 dengan ancaman minimal 15 tahun kurungan

Terpisah, sumber Jawa Pos menyebut, Malinda diduga meraup dana nasabah hingga puluhan miliar"Bahkan bisa ratusan," katanya kemarinHal itu belum terungkap karena memang belum ada laporan dari nasabah lain yang jadi korban"Aset Malinda banyak sekaliAda apartemen di Capital Residence, apartemen untuk anak pertamanya di Australia, mobil Range Rover Sport, Ferrari," kata perwira muda ini.

Mobil Range Rover Sport dipakai anak bungsunya yang usianya baru 16 tahun"Untuk mobil Ferrari masih dicari," tambahnya.  Sebagai seorang mantan petinggi Citibank, duit Rp 17 M bagi Malinda bisa dibilang kecil"Itu hanya setara dengan bonus tahunannya," katanyaKarena itu, penyidik sedang berupaya melakukan penelusuran dokumen tersangka atau dalam istilah kejahatan kerah putih (white collar crime) disebut paper trail

"Sementara ini, modusnya adalah dengan blanko?blanko investasi kosongNasabah percaya tanda tangan untuk mencairkan dana , tapi uangnya tidak diinvestasikan," katanyaMalinda di Citibank menangani klien kakap dengan aset minimal Rp 500 juta

Penyidik juga berhasil menangkap Dewi, seorang staf Malinda di kawasan Bintaro kemarin jam 4 pagiDia diduga ikut terlibat dalam skandal ini"Peran D (dei, Red) ini disuruh-suruh," kata Anton Bachrul Alam.   

Selain Dewi, polisi juga akan  memanggil staf dan jaringan koneksi Malinda di kalangan Sosialita ibukota"Mereka akan dimintai keterangan sebagai saksi," kata AntonMalinda dikenal luwes dan pandai bergaul dengan kalangan premium di JakartaPada April 2010, Malinda pernah tampil sebagai model kebaya di hotel Four Seasons JakartaSaat itu, dia tampil dengan beberapa istri pejabat(rdl/nw)

Malinda Dee dan Kejahatannya

Nama : Malinda Dee
Usia : 47 tahun
Jabatan : Mantan senior relation manager Citibank
Tugas : Mengurusi nasabah dengan dana lebih dari Rp 500 juta      
Lama kerja : 22 tahun
Suami : Andhika Gumilang, kelahiran 1989 (suami kedua)
Anak : Tiga (dari perkawinan pertama)
Aset : Hummer H-3 dan Mercedes-Benz S-200 (disita), Ferrari (masih dicari)
Properti : Satu apartemen di Capital Residence, SCBD, Jakarta Pusat
Apartemen di Sydney yang ditempati anak pertamanya
Sejumlah rumah mewah di Bintaro, Menteng, dan kawasan Kelapa Gading
Modus : Menyediakan blangko kosong untuk ditandatangani nasabah yang telanjur percaya.
Ancaman pidana :
Pasal 149 UU No 10 Tahun 1998
Pasal 6 UU 8 Tahun 2010 dengan hukuman minimal 15 tahun penjara

BACA ARTIKEL LAINNYA... Santriwati, Diperkosa Lalu Dibunuh


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler