Pembobol Citibank Istri Bintang Iklan Rokok

Selasa, 29 Maret 2011 – 20:56 WIB
Malinda tersangka penilap uang nasabah Citibank Rp17 miliar. Foto : BlackBerry Group
JAKARTA— Wanita cantik pembobol uang nasabah Citibank Melinda  D alias MD ternyata merupakan istri seorang bintang iklan rokok yang selama dikenal dengan jargon Obsesi- Mana Obsesimu?- berinisial AG.  Hal ini ditegaskan  Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Selasa (29/3)"Benar," kata Anton ketika dimintai konfirmasinya soal AG

BACA JUGA: Santriwati, Diperkosa Lalu Dibunuh

Anton membenarkan, AG yang masih berusia 21 tahun itu merupakan suami Melinda yang diperkirakan berusia 40 tahun.

Bahkan Anton menegaskan bahwa Polri sempat memintai keterangan AG, terkait dengan kepemilikan Mobil Hammer-3 yang kini disita polisi
Diduga, mobil mewah itu dibeli dari uang hasil penggelapan dana nasabah senilai Rp

BACA JUGA: Pegawai Citibank Tilep Duit Nasabah

17 miliar
Meski, saat ini mobil ber nomor polisi B 18 DIK sudah atas nama AG, namun polisi tetap berkeyakinan mobil itu dibeli dari dana hasil kejahatan Melinda.

" Bukan itu (mobil) suaminya

BACA JUGA: Kanker Tak Kunjung Sembuh, Gantung Diri

Mobil itu kan bukan atas nama dia (MD), mobil itu sudah dijadikan barang bukti,’’ kata Anton di Mabes PolriSelain mobil mewah itu, lanjut Anton, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen terkait kasus tersebutAnton juga membenarkan bahwa MD adalah karyawan Citibank"Kini dia sudah tersangka," ujar Anton.

Kini MD  menjadi tahanan Direktorat II bidang Ekonomi Khusus (Eksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) PolriMD diduga beraksi dengan memanipulasi data, kemudian mengalihkan atau memindahkan dana milik nasabah ke rekeningnya.

Selain MD Selasa (29/3) dinihari polisi menangkap pegawai Citibank lainnya berinisial DIa diduga membantu MD dalam melancarkan aksinyaKasus  ini sendiri terbongkar menyusul adanya laporan dari nasabah Citibank yang mengaku menjadi korban"Jadi bukan pihak Citibank yang melaporkan." Citibank baru menyadari ada pembobolan setelah dilakukan audit dan ada  kerugian sekitar  Rp 17 miliar.

Selain MD dan D, kini polisi masih mendalami kemungkinan akan adanya tersangka baru.  Pasal yang disangkakan polisi adalah 49 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang PerbankanSelain itu, mereka juga dijerat Pasl 6 Undang-Undang No8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian UangTerkait hal ini, pihak Citibank melalui rilis yang dikirim ke sejumlah media menjamin dana nasabah aman dan akan mengganti seluruh kerugian yang ditimbulkan.(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dijaring, Siswi Ngamar dengan Pacar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler