Kerugian Negara Akibat Proyek Pembangunan Kebun Raya Batam Cukup Fantastis

Minggu, 26 Juli 2015 – 09:45 WIB

jpnn.com - TANJUNGPINANG - Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepri telah menyerahkan hasil audit terhadap kerugian negara atas kasus dugaan kasus korupsi proyek Kebun Raya Batam dari APBN tahun 2014 senilai Rp21,8 miliar. Kepada penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.

"Kerugian negara yang telah dihitung oleh BPKP terhadap pelaksaan proyek Kebun Raya Kota Batam tersebut adalah sebanyak Rp6,9 miliar," ujar Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Yulianto kemarin.

BACA JUGA: Pabrik Gas Meledak, Warga Menderita Gatal-gatal

Yulianto mengatakan, terhadap hasil penghitungan tersebut. Pihaknya juga akan mengambil keterangan dari pihak BPKP untuk dimasukan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) bagi masing-masing tersangka dugaan kasus korupsi proyek Kebun Raya Batam yang telah ditetapkan sebelumnya.

"Perkiraan kami, pada 27 Juli mendatang. Pengambilan keterangan dari pihak BPKP tersebut telah rampung dimasukan dalam BAP para tersangka sehingga awal Agustus nanti, perkara dugaan kasus ini sudah kami limpahkan ke tahap dua dari tim penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU) yang ditunjuk," kata Yulianto.

BACA JUGA: Ini Dugaan Sementara Penyebab Kecelakaan Maut di Tol Cipali

Seperti diketahui, dalam kasus korupsi proyek tersebut, penyidik Kejati Kepri baru menetapkan sebanyak tiga orang tersangka, masing-masing, Zaini Yahya, selaku kontarktor. Ir One Indirasari, pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Kementerian Pekerjaan Umum, Yusirwan, selaku Direktur PT Asfri Putra Rora yang meminjam bendera PT Arah Pemalang dalam pengerjaan proyek pembangunan kebun raya batam tersebut.

Yulianto menerangkan, pengungkapan kasus tersebut didasari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejati yang tergabung dalam tim 3 Satgasus tindak pidana korupsi. Dari hasil penyelidikan tersebut, pihaknya menemukan adanya potensial kerugian negara ditimbulkan.

BACA JUGA: Hari Ini Diprediksi Mulai Sepi

"Atas temuan tersebut, kemudian kami tingkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan, dengan menetapkan tiga orang yang baru dianggap paling bertanggungjawab sebagai tersangkanya," ucap Yulianto.

Diceritakan Yulianto, modus tindakan korupsi yang dilakukan PT Arah Pemalang dengan menggelembungkan harga atau mark-up dan pencurian spesifikasi atau memanipulasi bestek dari kontrak kerja yang sebenarnya.

"Dari Rp 24 miliar pagu anggaran Satuan Kerja Dirjen Penataan Ruang Kementerian PU, Penyidik mengestimasi awal kerugian negara dalam proyek ini mencapai lebih Rp11 miliar, dari Rp21,8 miliar nilai kontrak," terang Yulianto.

Sementara fasilitas yang akan dibangun tersebut meliputi gerbang utama, jalan, pedestrian, taman, gedung pengelola, rumah kaca, serta sarana dan prasarana lainnya.(cr10)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Di Tikungan Ngebut, Braaakk! Empat Mobil Remuk


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler