jpnn.com, PEKANBARU - BPKP Riau memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau periode 2020-2021, mencapai Rp 130 miliar.
Dirkrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi mengatakan penyelidikan kasus SPPD Fiktig di Sekwan DPRD Riau terus berlanjut.
BACA JUGA: Polda Riau Bergerak ke Sumbar, Sita Lahan dan 11 Unit Homestay terkait SPPD Fiktif
Saat ini pihaknya sudah memeriksa lebih dari 300 saksi, baik dari pejabat Sekwan, THL, hingga pihak eksternal yang terlibat.
"Perhitungan sementara BPKP Riau, kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan korupsi ini sudah mencapai Rp 130 miliar, dan ini akan terus berlanjut penghitungan, dan kemungkinan besar kerugian negaranya akan terus bertambah,” kata Nasriadi, Selasa (24/12).
BACA JUGA: Selebgram Cantik Hana Hanifah Diperiksa di Polda Riau, Diduga Soal Kasus SPPD Fiktif
Nasriadi menyebut penghitungan kerugian negaranya sudah mencapai 90 persen.
“Jika penghitungan kerugian negara ini sudah selesai, nanti kami akan segera melakukan gelar perkara, untuk menentukan siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangkanya,” ungkap Nasriadi.
BACA JUGA: Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
Sejauh ini penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau juga telah menyita aset senilai Rp 6,45 miliar terkait kasus korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif DPRD Riau.
Aset yang disita mulai dari rumah, apartemen, fila mantan Setwan, Muflihun. Kemudian barang mewah milik THL berinisial MS.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karibianto mengatakan kedatangan tim audit ini merupakan hasil koordinasi Ditreskrimsus Polda Riau, agar proses pemeriksaan berkas yang disita dari ruangan Setwan DPRD Riau efisien.
Di mana saat dugaan korupsi SPPD Fiktif itu terjadi, yang menjabat sebagai Setwan DPRD Riau adalah Muflihun alias Bang Uun. Begitu pula saat penggeledahan dan penyitaan barang bukti dilakukan oleh Polda Riau.
Saat ini Bang Uun sudah tidak menjabat sebagai Setwan DPRD Riau, lantaran maju pada kontestasi Pilwako Pekanbaru.
“Iya benar. Karena sangat banyak sekali berkas terkait SPPD Fiktif yang disita dari ruangan Setwan DPRD. Maka dari itu, untuk efisiensi mobilisasi barang bukti, maka BPKP mendatangi Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau,” ungkap Anom.
Anom membeberkan bahwa Tim BPKP mengaudit langsung berkas yang disita, untuk mengetahui kerugian negara yang ditimbulkan akibat SPPD Fiktif yang terjadi saat saman Covid-19.
“Mereka datang mengaudit barang bukti yang kami sita. Barang bukti akan diperiksa dan akan dialihkan ke potensi kerugian negara. Jika sudah ada kerugian negara, baru bisa melangkah ke upaya paksa (penetapan tersangka),” jelasnya.
Anom mengungkap ada anggaran cukup besar di DPRD Riau. Namun, serapannya terbanyak justru di Sekretariat DPRD Riau.
"Di sana ada anggaran perjalanan dinas sebanyak Rp 143 miliar, kemudian realisasi sekitar Rp 140 miliaran dan realisasi di Setwan ini besar sekali, yakni Rp 92 miliar. Sedangkan realisasi di DPRD cuma Rp 48 miliar sekian itu di tahun 2020," lanjutnya.
Selanjutnya pada tahun 2021 ada anggaran perjalanan dinas Rp 175 miliar, terealisasi Rp 133 miliar.
Untuk realisasi di Setwan Rp 114 miliar dan realisasi di DPRD hanya Rp 18 miliar di masa Covid-19.
Terkait kasus itu, Anom mengaku jajaran Ditreskrimsus Polda Riau mendapat asistensi dari Mabes Polri.
Sehingga tim langsung turun melakukan verifikasi tiket-tiket perjalanan dinas sebanyak 44.402 tiket. (mcr36/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ngeri, Rem Truk Blong Tabrak Beberapa Kendaraan di Sukabumi, Ibu Hamil Meninggal
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Rizki Ganda Marito