jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta tahun 2019 mengakibatkan kerugian negara sampai ratusan miliar rupiah.
"Diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp152,5 miliar," kata Pelaksana Harian (Plh) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Setyo Budiyanto di gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/5).
BACA JUGA: 3 Saksi Ini Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Tanah Munjul
Awalnya, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi DKI Jakarta Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana Jaya (PDPSJ) yang bergerak di bidang properti tanah dan bangunan mencari tanah di wilayah Jakarta yang akan dijadikan unit bisnis ataupun bank tanah.
Menurut Setyo, salah satu perusahaan yang bekerja sama dengan PDPSJ dalam hal pengadaan tanah di antaranya adalah PT Adonara Propertindo (AP).
“Kegiatan usahanya bergerak di bidang properti tanah dan bangunan," ungkap Setyo.
BACA JUGA: Dulu Bermasalah di Kasus Lahan Cengkareng, Rudy Hartono Kini Diperiksa KPK di Tanah Munjul
Dia menamabkan pada 8 April 2019, disepakati dilakukan penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor PDPSJ antara pihak pembeli yaitu Yoory Corneles dengan pihak penjual yaitu Anja Runtuwene.
Selanjutnya, pada waktu yang sama tersebut juga langsung dilakukan pembayaran 50 persen atau sekitar Rp 108,9 miliar ke rekening bank milik Anja pada Bank DKI.
BACA JUGA: Usut Korupsi Pengadaan Lahan, KPK Kembali Garap Eks Dirut BUMD DKI
Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory dilakukan pembayaran oleh PDPSJ kepada Anja sekitar sejumlah Rp 43,5 miliar.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang dan satu korporasi sebagai tersangka. Ketiga orang itu adalah Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles (YRC), Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (AR), Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian (TA). Satu korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka adalah PT Adonara Propertindo (AP).
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Boy