jpnn.com, CIBINONG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 25 juta terhadap pengelola tempat wisata Boash Waterpark di Rancabungur.
Tempat itu juga ditutup sementara pasca terjadinya pelanggaran protokol kesehatan (prokes) berupa kerumunan pengunjung di sana.
BACA JUGA: Tempat Wisata di Bandung Tak Ditutup Meski Terjadi Kerumunan
"Sempat terjadi kerumunan di tempat wisata wahana air itu, sudah diberikan sanksi denda Rp 25 juta dan ditutup sementara," kata Bupati Bogor Ade Yasin di Cibinong, Senin (17/5).
Ade juga meminta jajarannya mengkaji secara rinci izin tempat wisata milik Yayasan Ashokal Hajar yang juga merupakan pemilik SMK Taruna Terpadu atau Bogor Center School (Borces) itu.
BACA JUGA: Kasus Memaki Polisi Selesai dengan Minta Maaf dan Meterai Rp 10.000, Sahroni Geram
Pasalnya, wahana air yang lokasinya berada dalam satu area dengan Borces itu belakangan menuai polemik lantaran diduga belum mengantongi izin.
Menurut Ade Yasin, aturan mengenai operasional tempat wisata telah dikemas dalam Keputusan Bupati (Kepbup) Nomor 443/272/Kpts/Per-UU/2021 tentang perpanjangan ke-16 pembatasan sosial berskala besar (PSBB) berbasis mikro.
BACA JUGA: Mobil Berpelat Dinas Polisi Disetop di Pos Penyekatan, Setelah Diperiksa, Alamak
Dalam aturan itu, gelanggang renang baik yang berdiri sendiri atau merupakan fasilitas penginapan dan fasilitas tempat wisata diperbolehkan dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas, dan jam operasional pukul 10.00 WIB - 17.00 WIB.
Dijelaskan Ade, pengawasan protokol kesehatan dan pembatasan kegiatan di lokasi pariwisata dilakukan oleh tim dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata bersama Satpol PP.
Kemudian, wisata alam juga dibolehkan beroperasi dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas dengan wajib menerapkan protokol kesehatan. Jam operasionalnya dibatasi pukul 08.00 WIB - 17.00 WIB.
Selanjutnya, tempat wahana permainan di luar ruangan diperbolehkan dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas dengan wajib menerapkan prokes. Jam operasionalnya yaitu pukul 08.00 WIB - 17.00 WIB.
Khusus wahana permainan di dalam ruangan diperbolehkan dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dengan wajib menerapkan prokes dan jam operasional pukul 10.00 WIB - 21.00 WIB.
"Kemudian, bioskop diperbolehkan dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas dan jam operasional pukul 10.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB," tutur ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor itu. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam