Mobil Berpelat Dinas Polisi Disetop di Pos Penyekatan, Setelah Diperiksa, Alamak

Senin, 17 Mei 2021 – 02:10 WIB
Petugas saat menghentikan kendaraan yang menggunakan pelat dinas kepolisian palsu. ANTARA/Ho Humas Polres Majalengka

jpnn.com, MAJALENGKA - Sebuah mobil berpelat dinas polisi yang dikemudikan pria berinisial EK (39), disetop petugas di pos penyekatan Cikijing, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat (Jabar), Minggu (16/5)).

Setelah dilakukan pengecekan, pelat dinas polisi yang ditempel di mobil pribadi warga Kabupaten Indramayu itu ternyata palsu.

BACA JUGA: Siasat Pemudik Menghindari Pos Penyekatan, Warga Antusias Memberi Bantuan

Petugas Polres Majalengka pun langsung mengamankan EK yang menggunakan pelat dinas palsu tersebut untuk lolos dari penyekatan.

"Itu bukan mobil dinas, itu mobil pribadi. Dia juga bukan anggota kepolisian," kata Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Udiyanto di pos penyekatan Cikijing, Minggu.

BACA JUGA: AKBP Lukman Ungkap Modus Taksi Gelap Meloloskan Pemudik dari Penyekatan

Menurut Udiyanto, EK saat ini diamankan di Mapolsek Cikijing untuk diproses secara hukum terkait dugaan pemalsuan.

"Saat ini pengendara itu telah diamankan di Polsek Cikijing guna pemeriksaan lebih lanjut," tutur-nya.

BACA JUGA: Mensos Risma Serahkan Motor Roda Tiga Impian Gading Ogi Saputra

Udiyanto menegaskan jajarannya akan tetap menindak apa yang telah dilakukan EK.

Polres Majalengka juga bakal mendalami dari mana pengendara itu mendapatkan pelat nomor palsu tersebut.

Dia memastikan polisi yang berjaga di pos penyekatan tetap profesional, di mana setiap pengemudi yang melintas akan diperiksa secara ketat.

"Dia mungkin merasa akan lolos dari pos penyekatan sehingga berbagai cara dilakukan, tetapi kami tetap profesional dengan menghentikan semua kendaraan yang mencurigakan," pungkas AKP Udiyanto. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler