Kesadaran Bayar Zakat Masih Rendah

Minggu, 20 Juli 2014 – 07:41 WIB

jpnn.com - MAKASSAR - Hingga kini, kesadaran membayar zakat harta atau mal di kalangan umat, masih terbilang rendah. Pengelolaannya juga belum begitu profesional jika membandingkan antara BAZ dan LAZ.

Untuk Baznas Kota Makassar, sumber zakat yang mereka kumpul masih terbatas berasal dari kalangan PNS dalam bentuk zakat profesi. Belum dana dari zakat yang bersumber dari masyarakat umum. Padahal, Kota Makassar, Sulawesi Selatan sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Zakat di Kota Makassar.

BACA JUGA: Jokowi-JK Unggul Hingga 1,3 Juta Suara di Jatim

"Muzaki kita dari kalangan PNS. Itupun baru infak. Di setiap SKPD, ada UPZ atau unit pengelola zakat yang mengumpulkan zakat dari PNS," ujar Ketua Baznas Kota Makassar, H Abd Latief Jusuf seperti yang dilansir FAJAR (Grup JPNN.com), Minggu (20/7).

Saat ini, lanjut dia, Baznas kota menghadapi kesulitan teknis dalam mengumpul zakat dari PNS. Dulu, saat gaji PNS diserahkan melalui bendahara SKPD, gaji mereka dipotong langsung oleh bendahara SKPD. Baznas kota bisa langsung mengambilnya dari bendahara.

BACA JUGA: Awasi Pengidap HIV/AIDS di Dolly

"Sekarang gaji PNS diterima langsung, jadi tergantung kesadaran masing-masing. Tidak otomotis lagi," katanya.

Baznas Kota Makassar rata-rata mengelola zakat Rp50 juta per bulan. Selama setahun, di kisaran Rp900 juta.  Angkanya ditambah dari infak dari calon jemaah haji Rp350 ribu per orang.  Setiap tahun, rata-rata kuota haji Makassar sebanyak 1.000 orang.

BACA JUGA: TPID Temukan Buah Impor Berformalin

"Zakat sudah ada UU-nya, ada PP-nya, cuma belum efektif jalan. Kesadaran masyarakat lemah. Sharusnya zakat satu pintu," imbuh Latief.

Ia mengungkapkan, pada umumnya seluruh umat Islam sudah membayar zakat, cuma mereka berbeda-beda. Ada yang diserahkan kepada keluarga, tetangga, dan di lingkungan sendiri. Zakat harta merupakan kewajiban mengeluarkan 2,5 persen jika sudah memenuhi nisab.

Kasubag Bantuan Hukum Pemkot Makassar, Zulkiflie, mengungkapkan, BAZ kota berada di bawah naungan pemkot, BAZ provinsi di bawah naungan pemprov. Ia mengakui, perda sampah masih terbatas diberlakukan di internal PNS.

"Kami setiap bulan membayar Rp10 ribu. Setiap bagian ada yang koordinasikaan pengumpulannya," katanya.

Wakil Bendahara Baznas Sulsel,  Iqbal Ismail, mengatakan, perda zakat memang belum efektif. Saat ini, sudah ada Inpres Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pengembangan Zakat yang jadi rujukan terbaru.
Pengumpulan zakat bisa dengan dua cara, muzakki datang ke kantor BAZ, atau menelpon Baznas agar zakatnya dijemput.

"Biasanya Ramadan baru banyak yang bayar," kata Iqbal. Pada 2014 ini, Baznas Sulsel mengelola total dana zakat Rp600 juta. Peruntukannya untuk rumah bersalin cuma-cuma (BRC), sekolah anak duafa (SD, SMP, dan SMK dengan siswa 140-an orang), pemberian sembako kepada duafa, panti, dan TPA. Saat ini, sudah ada 20 pengumpul zakat di instansi-intansi pemprov. Termasuk di dalamnya Bank Sulselbar. (zuk)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Arus Mudik Masih Normal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler