Kesadisan Yuni, Ibu Muda yang Bunuh Bayi Baru Lahir

Rabu, 17 Januari 2018 – 14:26 WIB
Ilustrasi bayi. FOTO : Pixabay

jpnn.com, TANGSEL - Polres Tangerang Selatan telah membekuk Yuninda alias Yuni (21), dia adalah ibu muda yang tega membunuh bayinya yang baru dilahirkan. Pelaku membunuh bayinya dengan cara digorok leher.

Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Ahmad Alexander menuturkan, kejadian ini bermula ketika ditemukan jasad bayi dengan luka sayatan di leher dalam tong sampah rumah makan di Jalan Senayan Utama, Bintaro, Pondok Aren, Tangsel, Sabtu (13/1) lalu.

BACA JUGA: Yuninda Sadis Banget! Bikin Merinding

Hal itu kemudian dilaporkan pemilik rumah makan ke polisi. Dari situ petugas lantas memeriksa satu per satu pegawai.

Dari situ diketahui sehari sebelum penemuan, Yuni sempat mengeluh sakit perut.

BACA JUGA: Ibu Telantarkan Bayi Baru Lahir di Mihrab Masjid

“Kami lakukan pemeriksaan, akhirnya pelaku mengakui dia telah melahirkan dan membunuh bayinya,” ucap Alex ketika dihubungi JPNN, Rabu (17/1).

Dari pemeriksaan awal, pelaku mengaku malu karena melahirkan bayi tanpa ada suami.

BACA JUGA: Dua Jam Setelah Dilahirkan, Bayi Dibuang

Pasalnya bayi itu berasal dari hubungan gelapnya dengan seorang lelaki.

Alex menuturkan, pada Jumat (12/1) sekitar pukul 12.00 WIB, sebelum melahirkan tersangka mengaku sakit perut seperti melilit.

Lalu tersangka mengurut perut di dapur menggunakan tangan dan minyak kayu putih agar bayi yang ada diperutnya bisa digugurkan.

“Setelah diurut, bayi yang di kandung tersangka lahir,” kata dia.

Selanjutnya tersangka mengambil pisau yang biasa digunakan untuk potong sayuran yang berada di dekatnya.

“Dia bermaksud untuk memotong tali pusar si bayi, kemudian tersangka memotong leher bayi menggunakan pisau," tambah dia.

Bermaksud menghilangkan jejak, pelaku kemudian memasukan jasad bayi ke dalam kantong kresek dan dibuang ke tong sampah.

“Kami temukan barang bukti yakni plastik hitam yang digunakan untuk membungkus bayi, pisau untuk memotong tali ari bayi, bak sampah, minyak kayu putih, dan dua set baju yang digunakan pelaku saat melahirkan,” tutur dia.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini Yuni harus mendekam di balik jeruji besi.

Dia dijerat pasal 80 ayat (3) dan (4) UU RI No.35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 75 ayat (1) dan (2) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 Tahun. (mg1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Libatkan Ahli Cek Jasad Bayi yang Dibuang di Pesawat


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler