JAKARTA – Ketua Pelaksana Harian Komisi Minyak Sawit Indonesia, Roesdiana, menyatakan bahwa mekanisme transaksi perusahaan perkebunan kelapa sawit dalam kasus penggelapan pajak PT Asian Agri dengan terdakwa Suwir Laut telah sesuai dengan standar perdagangan yang berlakuMenurut Rosediana, instrumen yang digunakan dalam pemasaran minyak sawit seperti transfer pricing, hedging, forward contract, dan sebagainya telah diatur dalam Undang-Undang Bursa Komoditi Indonesia.
Hal ini diungkapkan Roesdiana saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam pada persidangan atas Suwir Laut di PN Jakarta Pusat, Kamis (20/10)
BACA JUGA: Akbar Desak Ada Reshuffle Lagi
Penilaian Roesdiana itu karena tax manager PT Asian Agri, Suwir Laut didakwa mengakali pajak terkait penjualan minyak sawit PT Asian AgriDitegaskannya, penentuan transfer princing adalah suatu kebijakan dari perusahaan untuk menjual ke pihak yang terafiliasi guna mengurangi risiko rugi
BACA JUGA: Meski Legowo, Golkar dan PKS Tetap Kecewa
"Seperti saya jual ke perusahaan di Hongkong, dari Hongkong dijual lebih mahalSementara ahli agrikultur Institut Pertanian Bogor (IPB), Dhamayanti Adhidarma menyatakan bahwa Asian Agri telah menerapkan prinsip Good Agriculture Practice dalam hal riset perkebunan
BACA JUGA: DPP PKS: Ikan Busuk dari Kepalanya
Hal ini untuk menangkis dakwaa JPU yang menyatakan Asia Agri membuat laporan fiktif tentang biaya riset untuk menghindari pajak."Budidaya kelapa sawit di enam kebun Asian Agri sesuai dengan good agriculture practiceDalam pengelolaan lahan, yaitu dari membuka, memelihara dan memanen sesuai SOP (Standard Operation Procedure)," kata Dhamayanti.
Ia mengaku malakukan riset pada 2002-2006 dan 2008-2010Riset dilakukan di 6 perkebunan di daerah Sumatera Utara, Jambi, dan RiauDalam melakukan riset, tim IPB meneliti kandungan tanah, ekologi hingga proses perawatan dan pemanenan.
"Asian Agri juga melakukan pengendalian hama dan penyakit secara ramah lingkunganSedikit pestisida, tetapi dengan burung hantu untuk membunuh tikus dan tanaman bermanfaat untuk membunuh hawa ulat api," katanya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, dalam surat dakwaan Suwir Laut dijerat dengan pasal 39 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang PajakSuwir dituding telah menyampaikan SPT yang tidak benar atau tidak lengkap untuk tahun pajak 2002 hingga 2005, sehingga menimbulkan kerugian negara Rp1,259 triliunPelanggaran terhadap pasal ini dikenai hukuman maksimal berupa kurungan penjara 6 tahun dan denda empat kali dari nilai kerugian yang diderita negara(kyd/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Copot Kajati Papua
Redaktur : Tim Redaksi