jpnn.com, JAKARTA - Richard Eliezer alias Bharada E menceritakan momen Ferdy Sambo menjanjikan penghentian penyidikan kasus pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Menurut Richard, mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri itu menyatakan akan ada surat perintah penghentian penyidikan (SP3) sehingga polisi muda yang menembak Brigadir J itu terbebas dari hukuman.
BACA JUGA: Malam-Malam Bharada E Dipanggil Pak Sambo dan Putri Candrawathi, Ini yang Terjadi
Kisah itu mengemuka saat Richard bersaksi untuk persidangan terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (13/12). Pasangan suami istri itu merupakan terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Menurut Richard, dirinya menjalani pemeriksaan di Biro Provos Divpropam Polri pada 8 Juli 2022 malam, setelah sebelumnya menembak Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.
BACA JUGA: Putri Candrawathi Bercerita soal Yosua Mau Membopongnya ke Kamar di Malam Hari
Seusai menjalani pemeriksaan, Richard disuruh menghadap Ferdy Sambo yang pada saat itu masih aktif sebagai kepala Divpropam Polri.
"Sekitar jam sepuluh (malam), saya dipanggil Ferdy Sambo,” tutur Richard di kursi saksi.
BACA JUGA: Ada Kombes Minta Penjelasan Bharada E, Staf Pribadi Ferdy Sambo Tiarap di Malam Hari
Selanjutnya, Richard mengaku dibawa ke ruangan Ferdy Sambo. “Dia bilang saat itu, 'apa yang kau bilang di pemeriksaan?’” kata Richard menirukan pertanyaan suami Putri Candrawathi itu.
Kepada Ferdy Sambo, pemilik nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu itu mengatakan ketika menjalani pemeriksaan menjelaskan skenario soal Brigadir J tewas karena baku tembak.
?"Saya bilang, ‘saya ceritakan skenario itu’,” ujar Richard menuturkan jawabannya kepada Ferdy Sambo.
Richard menjelaskan pada saat itu Ferdy Sambo merespons santai.
Menurut Richard, alumnus Akpol 1994 itu juga memberikan informasi soal pemeriksaan lanjutan, termasuk kepada Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
Namun, Ferdy Sambo meminta Richard, Ricky, dan Kuat tetap tenang.
“Kalian bertiga nanti habis ini ada pemeriksaan lagi. Tenang saja, nanti ada pemeriksaan, tetapi nanti kasusnya (dihentikan dengan) SP3," ucap Richard menukil janji Ferdy Sambo.
Richard bersama Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi merupakan terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum menyebut Ferdy Sambo memerintahkan Richard menembak Brigadir J.
Eksekusi penembakan terhadap anggota Brimob itu dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jaksel, pada 8 Juli 2022 sore.
Setelah Brigadir J sudah terkapar bersimbah darah, Ferdy Sambo juga ikut menembak untuk memastikan polisi asal Jambi itu tewas.(cr3/jpnn.com)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi