jpnn.com - JAKARTA - Kesaksian Bharada E Sungguh Mengejutkan, Oh Putri Candrawathi, Ya Ampun.
Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E mengungkap skenario Ferdy Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
BACA JUGA: Richard Bongkar Kejadian di Rumah Bangka, Ada Perempuan Menangis, Putri Candrawathi Marah
Richard mengaku diperintah oleh Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir Yosua.
Bharada Richard menyampaikan keterangan saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi untuk terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/11).
BACA JUGA: Ferdy Sambo Kerap Balik Subuh, Dijemput Rekannya, Siapa Sosok Itu?
Rencana penembakan dirancang Ferdy Sambo di rumah pribadinya, Jalan Saguling, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
"Begini Chad, skenarionya ibu (Putri Candrawathi, red) dilecehkan Yosua di Duren Tiga, baru ibu teriak, kamu dengar. Yosua ketahuan, Yosua tembak kamu, kamu tembak balik. Yosua yang mati," kata Richard menirukan ucapan Ferdy Sambo di ruang sidang.
BACA JUGA: Kesaksian Bharada E Ungkap Putri Candrawathi & Brigadir J Kerap Pergi Berdua
Seusai Ferdy Sambo mengeluarkan kalimat itu, Bharada Richard Eliezer lantas kaget.
"Saya kaget. Saya bunuh orang. Kacau pikiran saya, tertekan," ujar Richard.
Sejurus kemudian, Ferdy Sambo meminta Bharada Richard Eliezer agar mengikuti skenarionya.
"Sudah kamu jalan saja, kamu aman. Karena posisinya kamu bela itu. Kedua, kamu bela diri. Kau bela diri karena kau ditembak duluan. Jadi kamu aman, Chad, kamu tenang saja," ujar Richard tentang kalimat yang diucapkan Ferdy Sambo.
Bharada E menyatakan sejatinya sekenario itu sempat disampaikan Ferdy Sambo kepada Putri Candrawathi.
"Itu sempat ngobrol dengan ibu, karena ibu suaranya pelan, tidak dengar secara detail, tetapi ibu tanya tentang CCTV Duren Tiga dan sarung tangan," ujar Richard.
Bharada E memang mengakui tak mendegar secara detail pernyataan Putri Candrawathi.
Akan tetapi, Bharada E mengaku sempat mendengar kalimat Putri Candrawathi agar menggunakan sarung tangan saat mengeksekusi Brigadir Yosua.
"Saya tidak bisa mendengar secara ini, tetapi kayak "entar pakai sarung tangan"," ujar Richard.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Ferdy Sambo cs terancam hukuman mati.
Ferdy Sambo sendiri juga didakwa merintangi penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir J.
Selain Sambo, ada lima terdakwa lainnya dalam perkara perintangan penyidikan tersebut.
Mereka ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rachman Arifin, dan Irfan Widyanto. (cr3/jpnn)
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama