Kesaksian dari Bank ANZ Mengejutkan Sidang Ernaly Chandra

Rabu, 30 Maret 2016 – 18:03 WIB
Suasana sidang di PN Jakarta Utara. Foto: source for JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pihak Bank ANZ, Annisa Rusfiyanti dan Agus Susanto yang memberikan kesaksian dalam sidang dugaan pencurian dalam keluarga yang dituduhkan pada Ernaly Chandra, di PN Jakarta Utara, Selasa (29/3) mengungkap fakta menarik.

Di depan majelis hakim yang dipimpin Slamet Suripto, Annisa dan Agus memberikan kesaksian yang berlawanan dengan saksi Tetputra Nurdin dan Kimputra Nurdin, anak dari pelapor Suhardy Nurdin.

BACA JUGA: Nah, KPK Siap Bantu Kejati Jatim Garap Kasus La Nyalla

Di sidang sebelumnya, Kimputra mengaku ikut masuk bersama Ernaly ke SDB (Safe Deposit Box) Bank ANZ. “Saya masuk melewati 3 pintu dan melihat dia (Ernaly) membuka SDB sendiri,” ujarnya.

Kesaksian itu langsung dibantah pihak ANZ. Saat hakim anggota Pintauli Tarigan bertanya apakah melihat Tetputra dan Kimputra datang ke bank ANZ bersama Ernaly sekitar Juli 2013, Annisa menjawab tidak melihat. Bahkan saat keduanya dihadirkan kembali dalam persidangan, Annisa mengaku tidak mengenal siapa mereka.

BACA JUGA: Tumben, Hari ini Aseng Mangkir Panggilan KPK

“Sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) Bank ANZ, siapapun dilarang masuk ruang SDB kecuali petugas (Bank ANZ), pemilik SDB atau kuasa pemilik SDB (dalam hal ini, kuasa SDB hanya Ernaly). Tidak ada toleransi sama sekali,” tegas Annisa. Hal yang sama juga dibenarkan Agus.

Perihal Ernaly yang dikatakan Kimputra bisa membuka SDB sendiri juga ditanggapi lain oleh pihak ANZ. “Kunci SDB hanya bisa dibuka secara bersamaan atau serentak oleh dua pihak, customer SDB dan karyawan ANZ,” lanjutnya.

BACA JUGA: KPK Geledah Rektorat Unair

Sementara itu, soal kesaksian Kimputra yang mengaku melihat ada dua batang emas dan dokumen surat-surat yang kini dipermasalahkan berada di dalam SDB, dikritisi pihak ANZ.

“Isi SDB hanya diketahui oleh pemilik SDB atau kuasanya. Pihak Bank pun tidak mengetahui isi setiap SDB milik customer,” beber Annisa.

Terkait kesaksian Tetputra dan Kimputra yang menyebut Ernaly pernah datang membawa tas jinjing hitam, mendapat tanggapan yang berseberangan.

Menurutnya, pihak ANZ tak pernah melihat Ernaly datang membawa tas jinjing hitam atau memasukkan tas jinjing serta dokumen ke dalam SDB.

Dari keterangan-keterangan tersebut, kuasa hukum Ernaly Chandra, June M Simanungkalit menggarisbawahi bahwa kedua saksi Suhardy Nurdin telah berbohong. “Fakta persidangan terungkap bahwa keterangan saksi Tetputra dan Kimputra tak sesuai fakta dan sangat jauh dari kebenaran,” singkat June. (adk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... La Nyalla...Dicari di Surabaya, Kini di Singapura


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler