Kesaksian Eks Ajudan Ferdy Sambo Ungkap Pemberi Perintah Penyitaan Polsel Brigadir J

Selasa, 08 November 2022 – 23:30 WIB
Brigadir Adzan Romer (memegang mikrofon) saat bersaksi untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada persidangan di Pengadilan Negeri Jaksel, Selasa (8/11). Foto: layar monitor PN Jaksel/Fransiskus A Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Persidangan terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mengungkap fakta baru.

Brigadir Adzan Romer yang dihadirkan sebagai saksi untuk pasutri itu pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (8/11), membeber pihak yang memberinya perintah tentang pengambilan barang-barang milik Yosua.

BACA JUGA: Kesaksian Adzan Romer, Detik-detik Putri Candrawathi Menangis Keras

Pada persidangan itu, majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santosa sampai harus menyiasati Romer dengan mengubah pertanyaan demi memperoleh kesaksian tentang barang-barang milik Yosua.

Awalnya Hakim Wahyu Iman Santosa bertanya kepada bekas ajudan Ferdy Sambo itu perihal penyitaan ponsel milik Brigadir J.

BACA JUGA: Detik-Detik Romer Melihat Irjen Ferdy Sambo Membawa Pistol ke Rumah di Duren Tiga

"Saudara ada mengambil barang-barangnya si Yosua?" tanya Hakim Wahyu.

"Tidak, Yang Mulia," jawab Adzan.

BACA JUGA: Ferdy Sambo Bicara soal Pelecehan di Depan Ridwan, Tembok Jadi Sasaran

Hakim Wahyu pun mengubah redaksi pertannyaannya. Dia bertanya apakah ada perintah kepada Romer untuk mengambil barang milik Brigadir J setelah insiden berdarah di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jaksel, pada 8 Juli 2022.

?"Maksud saya begini, ada enggak perintah untuk mengambil barang-barangnya si Yosua?" ujar Hakim Wahyu.

Romer pun langsung menjawab pertanyaan itu.

"Waktu mau diserahkan ke Propam Polda Jambi, Yang Mulia" sabutnya.

Hakim Wahyu kembali bertanya kepada Romer soal pihak yang memerintahnya mengambil barang milik Yosua.

Romer pun membeber pihak-pihak yang memberi perintah kepadanya.

"Dari koorspri (koordinator staf pribadi Kadivpropam Polri), Kompol Chuck Putranto saat itu mengabari untuk membawa barang-barang almarhum ke Biro Provos," kata Romer.

Barang-barang pribadi milik Brigadir J diambil dari kamarnya di rumah Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jaksel.

Romer mengambil barang milik Brigadir J bersama Bripka Ricky Rizal.

"Ada baju, celana, sepatu, terus tas, ada koper juga, handphone (dua) ada dalam tas," kata Romer.

?Namun, hingga kini ponsel milik Brigadir masih menjadi misteri. Pada tahap penyidikan, polisi sempat menemukan dua ponsel yang diduga milik Yosua.

Akan tetapi, dua ponsel tersebut dipastikan bukan milik Brigadir J. Kepastian itu diperoleh setelah kedua gawai tersebut diteliti di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.(cr3/JPNN.com)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler