Kesaksian Gary Perkuat Peran Kaligis Menyuap Hakim

Rabu, 06 Januari 2016 – 21:06 WIB
OC Kaligis. FOTO: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta melanjutkan sidang perkara suap hakim PTUN Medan dengan dua terdakwa Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evi Susanti, Rabu (6/1). Sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan tiga saksi. Mereka ialah pengacara M Yagari Bhastara Guntur alias Gary, Mustofa orang dekat Evi dan Gatot serta Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Sinung Hermawan, Gary mengaku bahwa yang berinisiatif mengajukan gugatan TUN ke PTUN Medan adalah Kaligis. Gary yang merupakan anak buah Kaligis, menjelaskan awalnya Evi dan Gatot menemui Kaligis di kantornya, Jalan Majapahit, Jakarta awal Maret 2015.

BACA JUGA: Johny Lumintang Gantikan Luhut, Rini Geser Jonan

Evi dan Gatot bercerita bahwa ada orang Pemprov berperkara di Medan. Lalu Evi dan Gatot meminta advice Kaligis.

“Kemudian OC Kaligis menjadi pengacara terdakwa,” kata Gary di persidangan.

BACA JUGA: KPK Perpanjang Penahanan Pasutri Tersangka Korupsi

Ia mengatakan, Evi dan Gatot bercerita bahwa ada surat permintaan keterangan dari Kejagung terhadap Sabrina dan Lubis terkait perkara BOS yang sudah masuk tahap penyelidikan. Selanjutnya, Kaligis menyatakan tidak usah menanggapi panggilan Kejagung.

“Nanti kita pikirkan langkah berikutnya apa,” kata Gary menirukan Kaligis.

BACA JUGA: Berharap di KTP, KK, SIM, Ada Jenis Kelamin Waria

Dia mengatakan, terdakwa awalnya meminta advice karena surat panggilan itu dikhawatirkan mengarah kepada gubernur dan wagub Sumut. Kemudian, pada 1 April ada surat panggilan kedua untuk Lubis dan Sabrina. Yang bikin heran, kata dia, dalam surat penyelidikan itu sudah mencantumkan nama Gatot sebagai tersangka.

Lalu, Lubis dan Sabrina sebelum menghadiri panggilan Kejagung datang ke kantor Kaligis. Mereka tidak datang bersamaan. Di kantor Kaligis, mereka bertiga berdiskusi.

“Saat itu belum buat (gugatan) TUN. Tapi hanya untuk mendampingi Lubis memenuhi panggilan,” kata Gary.

Lalu, Lubis dan Sabrina tanda tangan surat kuasa untuk pendampingan. Sekitar 15 pengacara dari kantor Kaligis, kata Gary, mendampingi Lubis ke Kejagung.

Saat menyiapkan surat kuasa, lanjut dia, Kaligis langsung memberikan arahan soal gugatan TUN.

Menurut Gary, waktu itu ada arahan OC Kaligis mengatakan, “kau masih ingat soal gugatan TUN Jakarta waktu perkara Komjen BG yang waktu itu tidak jadi?,” kata Gary.

Ia menjelaskan, itu merupakan draft konsep gugatan yang tersimpan di komputer. Lalu, OC mengarahkan agar namanya diganti dengan Sabrina.

Usai dari Kejagung, Gary langsung ke bandara untuk terbang ke Makassar. Dia tidak ikut pertemuan membicarakan rencana membuat TUN itu.

“Saya tidak ikut. Tapi sepulang dari Makassar, sudah dibuat. Namanya pakai Ahmad Fuad Lubis. Saya tahu dari Mustafa katanya Sabrina tidak bersedia dijadikan pemohon gugatan TUN dari OC Kaligis. Ahmad Fuad Lubis menyetujui (pakai namanya),” ujar Gary.

Dia menegaskan, Gatot dan Evi tidak sempat keberatan dengan gugatan TUN ke PTUN Medan yang akan disampaikan Kaligis. “Kok tetap diajukan?,” kata Gary.

Namun, lanjut Gary, Kaligis waktu itu menyatakan bahwa apabila menang di TUN Medan, hasilnya bisa dibawa ke Jakarta untuk melakukan gugatan TUN lagi.

“OC Kaligis tetap perintahkan kita (anak-ana kbuahnya, red) melanjutkan TUN,” ungkap Gary.

Akhir April, kata Gary, Kaligis mengajaknya ke Medan. Saat itu niatnya untuk mendaftarkan kuasa. Tapi sampai di PTUN Medan tidak langsung mendaftar. Ketika sampai di ruang panitera, Syamsir Yusfan, Kaligis minta diantarkan ke ruang Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro. Gary tak ikut. Dia menunggu di luar.

Setelah itu, Kaligis keluar dan mengajaknya pulang menuju bandara.

Dia mengaku tidak tahu apakah di dalam ruangan itu Kaligis memberi uang ke Tripeni. “Cuma saat mau naik mobil, OC Kaligis bilang “Saya sudah kasih itu ke pak ketua,” ujar Gary menirukan ucapan Kaligis.

Sepekan kemudian, atau 5 Mei, mereka mendaftarkan gugatan ke PTUN Medan. Gary dan Kaligis masuk ke ruang panitera. Lalu Kaligis minta diantar panitera ke ruangan Tripeni. Gary menunggu di ruang panitera. Setelah mengantar Kaligis, panitera menghampiri Gary dan menunjukkan seorang perempuan untuk menemaninya mendaftarkan gugatan.

“Saya lalu mendaftarkan gugatan," ujarnya. Lalu tak lama kemudian, Kaligis turun dari lantai dua dan bilang mau pulang duluan. Gary diperintahkan jangan pulang sebelum masalah pendaftaran selesai. “Setelah daftar saya lapor Pak OC Kaligis," ungkap Gary.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rapor Merah untuk Kejaksaan Agung Akurat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler