Kesaksian JK Tak Dipertimbangkan, Jero Keberatan Tuntutan Jaksa Terlalu Tinggi

Kamis, 21 Januari 2016 – 22:10 WIB
Jero Wacik. Foto: Dokumen JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Tuntutan penjara sembilan tahun membuat mantan Menteri EDSM serta Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik geram.

 Ia menegaskan sangat keberatan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK itu.

BACA JUGA: Gelar Sidang sampai 4 Kali, MK Dianggap Tabrak Aturan Sendiri

Bahkan, politikus Partai Demokrat tambah kesal karena kesaksian meringankan Wakil Presiden Jusuf Kalla tak dipertimbangkan JPU KPK dalam melayangkan tuntutan kepadanya.

"Saksi Pak Wapres juga tidak dipertimbangkan," tegas Jero usai sidang pembacaan tuntutan JPU KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/1).

BACA JUGA: Gemas, Yasonna Maunya Cabut Paspor WNI Terduga Teroris

Menurut dia, kesaksian Wapres sangat besar pengaruhnya tapi tidak dipertimbangkan dan dianggap tak ada.

Karenanya, Jero menegaskan akan mengajukan pledoi atas tuntutan jaksa lembaga antikorupsi tersebut. Menurut dia, tiga dakwaan yang diajukan JPU KPK sumir. "Saya percayakan kepada majelis hakim, mereka masih punya nurani," ujar Jero.

BACA JUGA: Jaksa KPK Tuntut Jero Wacik Sembilan Tahun Penjara

Dia berdoa mudah-mudahan vonis jauh lebih baik. "Saya tetap merasa tidak bersalah."  Jero dituntut penjara embilan tahun dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan.

Selain itu, JPU juga mengenakan pidana denda Rp 350 juta subsider empat bulan kurungan.

Tak cuma itu, JPU juga menjatuhkan pidana tambahan Rp 18.790,560.224 dengan ketentuan apabila tidak dibayar selama satu bulan berkekuatan hukum tetap maka harta Jero akan disita. Kalau tidak punya harta, maka diganti dipidana kurungan selama empat tahun.

Jero dinilai  terbukti memenuhi unsur-unsur dalam tiga dakwaan yang didakwakan kepadanya. Pada dakwaan pertama, Jero telah menggunakan Dana Operasional Menteri untuk kepentingan pribadi dan keluarganya tanpa didukung bukti pertanggungjawaban belanja yang sah. Jero dianggap memperkaya diri sendiri Rp 7.337.528.802 ditambah untuk keluarganya sejumlah Rp 1.071.088.347, sehingga merugikan negara Rp 8.408.617.149.

Sementara pada dakwaan kedua, Jero selaku Menteri ESDM terbukti telah memerintahkan bawahannya untuk memenuhi keperluan pribadinya sejumlah Rp 10.381.943.075.

Uang tersebut dipakai untuk beberapa keperluan pribadi Jero, seperti acara ulang tahun, biaya pencitraan hingga pemberian bantuan kepada Staf Khusus Presiden, Daniel Sparringa.

Dalam dakwaan ketiga, Jero selaku Menteri ESDM dinilai terbukti menerima hadiah atau janji berupa uang sejumlah Rp 349.065.174 dari Komisaris Utama PT Trienergy Mandiri lnternasional yang juga eks pengurus KADIN, Herman Afif Kusumo. Uang tersebut diberikan untuk membayar biaya ulang tahun Jero pada 24 April 2012. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kalau Kang Emil dan Koh Ahok jadi Presiden-Wapres...


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler