Kesaksian Mengejutkan dari Mantan Anak Buah Juliari Batubara

Selasa, 16 Maret 2021 – 04:45 WIB
Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara saat berada di Gedung KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Sosial (PPK Kemensos) Adi Wahyono membenarkan bekas pimpinannya, Juliari Batubara pernah memasang target sebesar Rp 30 miliar untuk tiga tahap pengadaan Bansos Covid-19 Jabodetabek pada 2020.

Uang itu merupakan fee dari perusahaan penggarap Bansos Covid-19.

BACA JUGA: Kubu Juliari Batubara Soroti Saksi yang Tak Konsisten di Persidangan

Hal itu terungkap dalam sidang dengan terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar M pada perkara dugaan pengadaan Bansos Covid-19 untuk Jabodetabek pada 2020 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/3).

Pihak yang membocorkan itu ialah penasihat hukum terdakwa Harry Van Sidabukke saat membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Adi Wahyono.

BACA JUGA: Ssst, KPK Periksa Muhajir Terkait Kasus Suap Juliari Batubara

Adi yang merupakan tersangka dalam kasus ini dihadirkan sebagai saksi.

Dalam BAP Adi Wahyono, disebutkan Adi bersama Staf Ahli Mensos Kukuh Ariwibowo dipanggil Juliari pada sekitar Mei 2020.

BACA JUGA: Mantan Anak Buah Buka-bukaan soal Juliari, PT Sritex dan Proyek Tas Bansos

Adi dan Kukuh ditanya soal permintaan fee sebesar Rp 10 ribu per paket sembako bansos kepada vendor oleh Juliari.

Di BAP juga disebutkan Adi dan Matheus Joko Santoso diminta memungut fee kurang lebih Rp 30 miliar kepada vendor untuk tahap pertama, ketiga, dan keenam.

Adi menyampaikan pemintaan itu diproses oleh Matheus Joko Santoso.

Masih dalam BAP Adi Wahyono, tim penasihat hukum Harry menyebutkan, Juliari kembali memanggil Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso beberapa hari setelah permintaan tersebut.

Juliari bertanya kepada Matheus soal fee yang telah dikumpulkan.

Saat pertemuan tersebut, masih dalam BAP Adi Wahyono, disebutkan Matheus menyampaikan daftar perusahaan yang sudah menyetor uang.

"Kemudian, saat itu, Juliari Batubara sambil menanyakan kepada Joko dan saya, kenapa ada perusahaan-perusahaan yang belum menyetorkan uang dengan cara bertanya, 'Kenapa perusahaan ini belum?' Sambil coret-coret perusahaan," kata tim penasihat hukum Harry.

Juliari lalu menugaskan kepada Matheus dan Adi untuk mendepak vendor pengadaan Bansos Covid-19 yang belum menyetorkan uang. Vendor tidak boleh terlibat dalam pengadaan Bansos Covid-19 di tahap selanjutnya.

"Apakah saksi tetap pada BAP ini? Atau saksi ingin mengubah keterangan pada BAP ini?" tanya tim penasihat hukum Harry kepada Adi Wahyono.

Adi mengaku tetap pada keterangannya tersebut.

"Saya tetap konsisten pada BAP. Jadi tidak ada hubungannya dengan mencoret. Karena apa? Karena di halaman berikutnya sudah ada di BAP," kata Adi.

Penasihat hukum Harry kembali melontarkan pertanyaan kepada Adi.

"Pertanyaan saya, apakah betul ada arahan dari Pak Menteri yang menyatakan bahwa perusahaan yang belum menyetorkan uang tidak usah diberikan pekerjaan berikutnya? Benar atau tidak?" tanya tim penasihat hukum Harry lagi.

"Ya, ada arahan, pak," jawab Adi. (tan/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler